SUMENEP, koranmadura.com – PT. Enggal Jaya Sentosa memastikan sudah menunaikan tanggung jawabnya membayar penuh upah buruh atau pekerja yang dipekerjakan di PT. Garam, yang sebelumnya melakukan unjuk rasa ke kantor Pegaraman I.
“Sebelumnya yang disebut upah buruh tidak dibayar penuh, itu sudah dibayar penuh. Jadi itu ada misinformasi. Karena pada dasarnya kami sudah menjadwalkan untuk pembayarannya,” ujar Direktur PT Enggal Jaya Sentosa, Norizka Maulana, Rabu, 16 Juni 2021.
Mengenai pengakuan buruh, bahwa mereka tidak dibayar penuh selama dua minggu berturut-turut, menurutnya itu juga tidak tepat. Sebab di minggu pertama yang dimaksud buruh, perusahaan sudah membayar upah mereka secara penuh.
“Cuma memang, setiap akhir bulan, sesuai amanat Undang-Undang Tenaga Kerja, sekian persen dibayarkan untuk iuran BPJS. Hal ini sudah sering komunikasikan. Tapi informasi ini tidak bisa diserap secara keseluruhan,” paparnya.
Bahkan, sambungnya, sebelum penandatanganan kontrak, pihaknya sudah menyosialisasikan semua hal yang berkenaan dengan hak dan kewajiban buruh.
“Termasuk mengenai adanya potongan BPJS-nya. Pemotongannya itu dilakukan tiap akhir bulan atau minggu keempat, tidak setiap minggu,” tambah Rizka.
Namun demikian, apa yang telah terjadi belakangan akan dijadikan pelajaran. Sehingga ke depan komunikasi dengan pekerja akan lebih baik. “Mungkin kami juga akan melakukan sosialisasi lagi agar tidak sampai terulang,” katanya.
Disinggung soal besaran upah yang diberikan PT Enggal Jaya Sentosa kepada para buruh, dia memastikan sudah sesuai dengan UMK.
“Dalam satu bulan mereka menerima upah sesuai UMK, ditambah insentif uang makan. Intinya sesuai dengan amanat Undang-Undang Tenaga Kerja. Cuma pembagiannya dibagi empat,” urai dia.
Sekadar diketahui, PT Enggal Jaya Sentosa sendiri merupakan pihak ketiga dari PT Garam. PT Enggal Jaya Sentosa ini yang menaungi para buruh yang bekerja untuk PT Garam. FATHOL ALIF/ROS/VEM