BANGKALAN, koranmadura.com – Puluhan warga Kabupaten Bangkalan yang mengatasnamakan Gerakan Advokasi Masyararakat (GAM) geruduk Pengadilan Negeri (PN), Jumat, 25 Juni 2021. Mereka mempersoalkan putusan bebas terhadap FZ, terdakwa pencemaran nama baik.
Diketahui, terdakwa FZ menuding kepala desa terpilih di Petapan, Kecamatan Labang, telah menggunakan ijazah palsu dalam pendaftaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Bahkan dia sempat melaporkan ke Polisi Daerah (Polda) Jawa Timur.
Salah satu orator, Acik Kusuma membantah tuduhan tersebut. Berdasarkan surat keterangan dari Dinas Pendidikan (Disdik) setempat ijazah milik Kades terpilih asli. Menurut dia, tudingan tersebut telah mencemarkan nama baik seseorang.
Namun, lanjut Acik sapaan akrabnya Acik Kusuma, saat kasus pencemaran diperkarakan di meja hijau, PN Kabupaten Bangkalan memutus bebas secara murni. Padahal, berdasarkan bukti yang sudah diberikan, kata dia sudah cukup kuat.
“Dari Kejakasaan Negeri menuntut 1 tahun penjara. Namun saat di persidangan pembacaan putusan, FZ diputus bebas,” kata dia.
Dia menilai hakim yang manangani kasus tersebut tidak mencermikan sebagai instrumen negara yang berasaskan keadilan. Massa aksi mendesak ketua PN Bangkalan untuk memecat oknum hakim tersebut.
“Karena hakim menciderai tahapan proses hukum dan telah menyakiti hati masyarakat,” kata dia.
Ketua PN Bangkalan, Maskur Hidayat menyampaikan, alasan terdakwa FZ diputus bebas karena beberapa unsur belum terpenuhi di persidangan. Namun sayang, dia enggan membeberkan unsur yang tidak terpenuhi itu. Perkara tersebut saat ini masih berlanjut ke tahap kasasi.
“Soal unsur yang tidak terpenuhi itu saya tidak bisa sampaikan. Karena ini berurusan dengan kode etik sebagai hakim,” kata dia.
Dijelaskan oleh dia, persidangan perkara pencemaran nama baik itu sempat diganti majelis hakimnya, dari Muhamad Baginda Rajoko Harahap ke Sugiri Wiryandono. Dia diganti karena alasan Covid-19. Namun dalam proses hukum acara tidak jadi persoalan.
“Pak Baginda diganti Sugiri karena alasan virus Corona,” pungkas dia. (MAHMUD/ROS/VEM)