BANGKALAN, koranmadura.com – Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur akan tetap berlaku di Surabaya. Hal itu, disampaikan oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, Senin 21 Juni 2021.
Menurut dia, SIKM yang dibawa oleh warga yang melakukan pepergian sudah cukup sebagai bukti, bahwa yang bersangkutan bebas dari virus Corona. Namun, masa berlaku surat tersebut juga akan mengikuti ketentuan dari Pemkab Bangkalan.
“Kami pastikan warga Bangkalan yang memiliki SIKM tidak akan disekat dan dilakukan swab,” kata dia.
Pihaknya berencana pemeriksaan tes Covid-19 menggunakan GeNose. Caranya, orang yang diperiksa mengembuskan napas ke alat berbentuk tabung. Kemudian alat sensor dalam tabung akan mendeteksi VOC napas yang diembuskan.
“Jadi seperti tadi yang disampaikan Danrem, pakai GeNose cukup hembuskan nafas saja,” katanya. (MAHMUD/ROS/VEM)