SUMENEP, koranmadura.com – AR warga Dusun Dua, Desa Tanjung Kiaok, Kecamatan/Pulau Sapeken, Sumenep, Madura, Jawa Timur ditangkap polisi.
Pria 33 tahun itu ditangkap karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu. “Yang bersangkutan dibekuk di rumahnya sendiri, yakni di Desa Tanjung Kiaok,” ujar Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Kamis,
Barang bukti yang diamankan, kata Widi satu poket/kantong plastik kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor 0,56 gram, satu poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor 0,05 gram, satu plastik klip kecil terdapat sisa sabu, sebuah Sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik warna kuning, sebuah pipet terbuat dari kaca yang masih ada sisa Narkotika jenis sabu dan dua buah korek api warna merah dan ungu.
Penangkapan pria tamatan SMA itu lanjut Widi berdasarkan informasi masyarakat dan dilanjutkan penyelidikan hingga penangkapan. Saat ini AR telah menjalani proses hukum di Mapolsek Sapeken.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 (1) Subsider Pasal 112 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (JUNAIDI/ROS/VEM)