SUMENEP, koranmadura.com – Pengelolaan informasi publik ditingkat Pemerintahan Desa (Pemdes) yang ada di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur bisa dibilang masih rendah. Indikasinya, banyak pengaduan yang diterima Komisi Informasi (KI) mengenai Pemerintahan Desa.
Hal itu dikatakan oleh Rudi Hartono Anggota KI Kabupaten Sumenep. Saat ini kata dia KI masih memiliki 28 pengajuan sengketa yang masuk ke meja KI. Semuanya merupakan tunggakan pengajuan sengketa tahun 2020.
“13 gugatan sudah terjadwal, dan 15 gugatan sudah berjalan dan proses sidang ajudikasi,” katanya.
Sementara permohonan di tahun 2021 sudah mencapai 7 gugatan. Semuanya masih dalam proses penyelesaian dan sudah di register. “Jadi, tinggal menunggu waktu sidang,” jelas dia.
Sedangkan kasus yang disengketakan lanjut Rudi, beraneka ragam. Namun, terbanyak berkaitan dengan keterbukaan publik pemerintahan desa (Pemdes). Seperti realisasi bantuan beras untuk warga sejahtera (Rastra) dan yang lain. Bahkan tahun sebelumnya terdapat ratusan gugatan yang telah diputus. Putusan penyelesaian sengketa informasi (PSI) itu rata-rata kata dia berkaitan dengan pemerintahan desa.
Selain itu lanjut Rudi, juga terdapat keterbukaan informasi pemerintahan ditingkat kabupaten, mulain dari instansi pemerintahan hingga lembaga penegakan hukum. “Ada juga yang berkaitan dengan OPD (organisasi pemerintah daerah) di Kabupaten,” ungkapnya.
Untuk menyelesaikan gugatan lanjut dia, pelaksanaan sidang terus dilakukan meski pada masa Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat secara tatap muka. Terkadang lanjut Rudi dalam sehari terdapat delapan kali agenda persidangan.
Meski begitu, pelaksanaan persidangan dilakukan dengan cara memperketat protokol kesehatan Covid-19 dan prinsipal tidak boleh membawa massa. Sehingga tidak terjadi penumpukan massa. “Persidangan dilakukan secara tatap muka meski dalam nuansa PPKM, karena vasilitas disini tidak memadai untuk melakukan sidang virtual,” jelas dia. (JUNAIDI/ROS/VEM)