SAMPANG, koranmadura.com – Kasus dugaan ujaran kebencian di Media Sosial (Medsos) Facebook (FB) terhadap salah satu tokoh agama di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, terus begulir usai dilaporkan ke Polres setempat.
Berdasarkan informasi, dua dari 14 pemilik akun yang dilaporkan ke polisi sudah menghadiri pemanggilan dan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polres setempat. Kedua pemilik akun yakni inisial Zaini (31), warga Kabupaten Pamekasan dan Arul Asrama (30), warga Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang.
Baca: Diduga Lakukan Ujaran Kebencian di Medsos, Sejumlah Pemilik Akun FB Dipolisikan
Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Sudaryanto saat dikonfirmasi membenarkan dua pemilik akun sudah dilakukan pemeriksaan beberapa hari lalu. Namun pihaknya mengungkapkan, kedua pemilik akun statusnya masih sebatas saksi.
“Keterangan dari dua saksi, mereka hanya sebatas tahu pemilik akun bernama Wildan yang memposting pertama kali dan tidak mengenalinya. Kedua saksi ini siap dipanggil lagi manakala pemilik akun Wildan ditemukan orangnya,” jelasnya, Selasa, 13 Juli 2021.
Dua saksi yang sudah diperiksa, AKP Sudaryanto menyampaikan, masuk ke dalam pelaporan lantaran ikut mengomentari postingan yang menimbulkan pro kontra perdebatan di medsos.
“Keduanya diperiksa hanya sebatas saksi karena ikut mengomentari status Wildan, pemilik akun FB yang sudah viral itu. Kemarin kuasa hukum pelapor, rencananya akan mendatangkan saksi lagi agar diperiksa,” ujarnya.
Menurutnya, dari belasan akun yang masuk dalam daftar pelaporan, pihaknya menegaskan hanya ada satu akun yang menjadi bahan pokok perkara yakni pemilik akun FB atas nama Wildan. Pemilik akun tersebut dikatakannya melakukan postingan pro kontra pertama kali dan menjadi viral hingga berujung dilaporkan ke polisi.
“Saat pemeriksaan kedua saksi itu, kami cecar masing-masing 19 dan 21 pertanyaan. Proses saat ini masih penyelidikan dan kami juga melibatkan tim ahli tata bahasa,” terangnya.
Sekadar diketahui, Sebanyak 14 pemilik akun Medsos FB dilaporkan ke polisi oleh Simpatisan dan Muhibbin pada Jumat, 2 Juli 2021 lalu, karena diduga melakukan ujaran kebencian terhadap pengasuh Pesantren Darul Ulum Gersempal, Omben, Kabupaten Sampang, Madura. Beliau diketahui juga merupakan Rais Syuriyah PCNU Kabupaten setempat.
Adapun postingan yang menjadi viral dan berujung ke pelaporan polisi yakni berupa “Mak Taeh dimma seh ngocaak akih vaksin reah halal Mak nyul magayul taoh ye eperoduk derih apah ajeling tibik yeh Kiran bengal nanggung tusan oreng Bennyak mak ngocak halal”. (MUHLIS/ROS/VEM)