SUMENEP, koranmadura.com – DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menggelar rapat paripurna Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Nota Penjelasan Bupati Sumenep terkait Rancangan Peraturan Daerah Tentang RPJMD Tahun 2021-2026, Kamis, 15 Juli 2021.
Pelaksanaan rapat tersebut dilakukan secara virtual dan penerapan protokol Covid-19. Karena pelaksanaannya dilaksanakan ditengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
“Ia, dilakukan secara virtual,” kata Siswahyudi Bintoro, Kepala Bagian Humas dan Publikasi DPRD Kabupaten Sumenep, saat dikonfirmasi media ini.
Menurutnya, pelaksanaan rapat tersebut dilakukan dengan persetujuan Satgas Covid-19 Kabupaten Sumenep. Saat itu peserta rapat sangat terbatas dan hanya diikuti oleh Ketua Fraksi. Sementara anggota yang lain mengikuti rapat secara virtual.
“Hanya diikuti tujuh orang, pesertanya Ketua Fraksi,” jelas dia.
Jumlah Fraksi di DPRD Sumenep sebanyak tujuh fraksi, yakni Fraksi Demokrat, Gerindra, PAN, PDI-P, PKB, PPP, dan Fraksi Nasdem Hanura Sejahtera. Dilihat dari jumlah kehadiran, tidak semua pimpinan Fraksi mengikuti rapat secara tatap muka.
Secara keseluruhan jumlah Anggota DPRD Sumenep sebanyak 50 orang. Mereka perwakilan dari tujuh daerah pemilihan (Dapil).
Pelaksanaan rapat paripurna secara virtual karena terdapat staf DPRD Sumenep yang dinyatakan positif Covid-19. Sehingga Kantor DPRD Sumenep dilakukan sterilisasi dan tidak semua orang bisa masuk ke lingkungan gedung wakil rakat tersebut. “Ia ada yang positif staf disini,” jelas dia. (JUNAIDI/ROS/VEM)