BANGKALAN, koranmadura.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, belum tetapkan tersangka atas dugaan korupsi di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Perusahaan Daerah (PD) Sumber Daya. Pasca dinaikkan ke tahap penyidikan, sedikitnya ada 20 saksi yang diepriksa.
Perusahaan daerah itu diduga melakukan penyertaan modal fiktif kepada PT. Tanduk Majeng, yang bergerak di bidang properti di Kecamatan Arosbaya. Kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 15 Miliar.
Baca: Kasus Dugaan Korupsi di BUMD Bangkalan Dinaikkan Status Penyidikan
Kasi Intel Kejari Bangkalan, Putu Arya Wibisana menyampaikan, 20 saksi tersebut meliputi pegawai dari PD Sumber Daya dan PT. Tanduk Majeng. Mereka dimintai keterangan seputar penggunaan dan pengelolaan uang penyertaan modal.
“Sebelum dinaikkan ke penyidik ada 10 saksi, setelah berstatus penyidikan ada 20 saksi,” katanya, Kamis 1 Juli 2021.
Pemeriksaan 20 saksi tersebut tetap memperhatikan Protokol Kesehatan (Prokes) yang dianjurkan pemerintah. Langkah itu, papar dia, untuk menghadiri terjadinya penyebaran virus Corona di lingkungan Kejari Bangkalan.
“Saat ingin diperiksa diswab antigen dulu. Ini untuk jaga-jaga saja,” ucap dia.
Putu, sapaan akrabnya Putu Arya Wibisana mengaku, proses penyidikan yang sedang berjalan belum bisa mengarah pada salah satu tersangka. Hingga saat ini, tim penyidik dari Kejari masih mendalami oknum-oknum yang menyalahgunakan uang negara.
“Apa lagi saat ini ada wabah Corona, jadi pemeriksaan melihat situasi dan kondisi,” kata dia. (MAHMUD/ROS/VEM)