Oleh: MH. Said Abdullah (*)
Sebagian masyarakat negeri ini demikian sensitif bila mendapatkan informasi tentang masuknya tenaga kerja asing (TKA). Apalagi jika asal muasal TKA dari dataran Cina. Ekspresi emosional demikian mudah mengemuka sehingga membuyarkan pikiran jernih.
Di masa Pilpres 2019 persoalan TKA terutama yang berasal dari Cina secara massif, sistematis menjadi amunisi politik untuk menyerang pemerintahan pimpinan Presiden Jokowi. Soal TKA ini sangat efektif menjadi salah satu titik masuk untuk menciptakan persepsi kebencian.
Keberadaan angka pengangguran menjadi alasan utama mengapa persoalan masuknya TKA demikian mudah memicu emosi masyarakat. Nuansa etnis terutama Cina, seakan menjadi siraman minyak ke bara api hingga makin membara.
Padahal secara faktual, jumlah TKA di negeri ini, masih sangat kecil. Berdasarkan data Kementrian Tenaga Kerja, jumlah seluruh TKA yang bekerja di Indonesia, tidak mencapai angka 100 ribu. Itupun dengan masa kerja kontrak sesuai proyek yang sedang dikerjakan. Bandingkan dengan jumlah TKI yang berada di luar negeri, yang jumlahnya hampir mendekati angka 7 juta.
Yang layak diketahui, sebagian besar TKA, selalu terkait proyek dan masa kerja tergolong pendek. Itupun dalam jumlah sangat terbatas dengan keahlian yang memang tidak ada atau masih sedikit di Indonesia. Jadi, TKA masuk ke Indonesia benar-benar atas dasar keterdesakan kebutuhan dan berkaitan berbagai proyek strategis.
Namun fakta-fakta itu terabaikan karena pengungkapan persoalan TKA ke permukaan selalu dibumbui nuansa emosional serta dikaitkan muatan kepentingan politik. Tidak mengherankan jika kemudian segala persoalan terkait kedatangan dan aktivitas kerja TKA menjadi jauh dari proporsional. Hoax, fitnah, ujaran kebencian demikian mudah mengikuti setiap ada pemberitaan sedikit saja persoalan TKA.
Secara akal sehat sebenarnya hampir tidak mungkin negara di seluruh dunia, yang mengharap investasi dari negara lain dapat menghindari atau melarang masuk TKA. Sebab, setiap perusahaan dari negara lain, yang akan berinvestasi hampir pasti akan membawa sebagian kecil TKA. Ini menyangkut paling tidak masalah komunikasi kerja, skill serta budaya kerja. Pemerintah atau negara tujuan investasi biasanya memberikan batasan jumlah, kreteria tenaga kerja asing seperti keahlian, yang memang tidak ada.
Prinsip-prinsip dan mekanisme kerja perusahaan dari negara lain berlaku universal sehingga seluruh negara sehebat apapun secara aksiomatik akan meghadapinya. Kebijakan masing-masing negara atau pemerintah biasanya berusaha seminimal mungkin membatasi –terutama negara yang kelebihan angkatan kerja- serta keharusan transfer teknologi dan lainnya.
Anatomi persoalan ketenagakerjaan yang dipaparkan selintas itu perlu menjadi pemahaman masyarakat Indonesia, sehingga persolan TKA dapat disikapi secara rasional serta respon antisipasi cerdas. Kehadiran TKA misalnya, dimanfaatkan untuk meningkatkan profesionalisme serta peningkatan skill melalui transfer penguasaan teknologi.
Sikap rasional dan proporsional dalam melihat persalan TKA diharapkan menjadi energi konsolidasi internal persoalan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM). Ini agar makin kecil ketergantungan kebutuhan skill tertentu kepada TKA dari perusahaan yang ingin investasi.
Pada 2022 telah diamanatkan untuk terus melanjutkan agenda reformasi struktural dengan cepat. Kebutuhan mutlak untuk transformasi SDM yang masih rendah, karena angkatan kerja 56 persen lulusan SMP yang masih mendapat upah murah. Tanpa transformasi cepat SDM, bonus demografi yang dimiliki hanya akan menjadi beban sosial-kependudukan.
Kebutuhan transformasi struktural juga harus dipastikan dengan pembangunan infrastruktur dasar; jalan, sekolah, rumah sakit, berikut sarana dan prasarananya dan internet. Pandemi makin membuka mata, betapa lemahnya daya dukung infrastruktur kesehatan, termasuk kesenjangan pusat-daerah dan kota-pedesaan.
Di era globalisasi, ketika batas-batas hubungan antar negara semakin tipis, persaingan makin ketat, peningkatan kualitas SDM menjadi keharusan mutlak. Peningkatan dan kesiapan kualitas SDM tidak hanya dapat memutus ketergantungan tenaga terampil kepada TKA tetapi juga dapat memperluas jaringan lapangan kerja masyarakat di luar Indonesia.
Kehadiran segelintir TKA seharusnya menjadi pemicu semangat masyarakat Indonesia, terutama generasi muda untuk makin meningkatkan keterampilan dalam berbagai bidang. Kehadiran TKA dijadikan tantangan rasional dan bukan emosional untuk berupaya keras meningkatkan kualitas diri agar mampu bersaing baik di dalam negeri maupun di manca negara. (*)
*Ketua Banggar DPR RI.