SUMENEP, koranmadura.com – Brigadir Bowo Enrik Hendrawan Anggota Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur harus diberhentikan secara tidak hormat setelah terbukti melakukan pelanggaran yang bertentangan dengan kode etik Polri.
Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dipimpin langsung oleh Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya di Lapangan Apel Sanika Satyawada Polres Sumenep, Senin, 19 Juli 2021.
Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, pemberhentian secara tidak hormat itu merupakan merupakan penerapan dari PP RI No.1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.
Selain itu juga merupakan kebijaksanaan pimpinan karena yang bersangkutan dinilai tidak layak menjadi anggota Polri, terkait dengan pelanggaran yang dilakukan sangat bertentangan dengan kode etik profesi Polri
“Hal tersebut juga merupakan suatu upaya untuk mewujudkan program reformasi birokrasi ditubuh Polri, sehingga Polri disegani dan dicintai masyarakat,” kata Widi sebagaimana rilis yang diterima media ini tanpa menyebutkan jenis pelanggaran yang menyebabkan yang bersangkutan diberhentikan secara tidak hormat.
Brigadir Bowo Enrik Hendrawan sebelumnya ditugaskan di Mapolsek Sapudi. Dia menjabat sebagai BA Polsek Sapudi. Dengan selesainya upacara PTDH maka status Brigadir Bowo Enrik Hendrawan saat ini menjadi anggota masyarakat dari sebelumnya sebagai anggota Polri di Polres Sumenep
“Peristiwa ini seharusnya tidak perlu terjadi, apabila kita selaku anggota Polri Dalam melaksanakan tugas senantiasa melaksanakan tugas dengan baik serta mematuhi Perundang-undangan hukum yang ada. Peristiwa semacam ini sangatlah penting untuk menjadikan perhatian bagi kita semua, untuk tidak terjadi lagi yang kesekian kalinya bagi anggota Polri Polres Sumenep,” jelas dia.
Dalam upacara PTDH dihadiri oleh Wakapolres Sumenep Kompol Palma Fitria Fahlevi, Para PJU Polres Sumenep, Kapolsek Jajaran serta Anggota Polri dan ASN Polres Sumenep. (JUNAIDI/ROS/VEM)