Oleh: Zainal Arifin (*)
Mafia Tanah, itulah sebutan yang sering terdengar ahir ahir ini dikalangam masyarakat, baik di media sosial, media mainstream dan obrolan kecil di warung kopi dekat rumah, siapa mafia tanah itu? dan apa hubungannya dengan reforma agraria? mari kita bahas lebih lanjut secara lebih khusus dan detail.
Pertama, mafia tanah ialah orang perseorangan, atau badan hukum yang dengan sengaja mencaplok tanah milik orang lain atau tanah milik negara demi kepentingannya untuk keuntungan dirinya atau kelompok tertentu yang secara nyata merugikan orang lain dan memanipulasi hukum demi melegalkan kepemilikan tanah yang bukan miliknya menjadi haknya.
Banyak kasus mafia tanah terjadi karena celah hukum dan maraknya oknum yang bermain di lingkungan Agraria itu sendiri, baik dilapisan paling bawah yaitu Kelurahan, Kecamatan, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sebenarnya praktek oknum-oknum yang terlibat dengan mafia tanah tergolong modus lama namun masih dipakai hingga sekarang, misalnya pemalsuan warkah tanah yang ada di kelurahan, mengubah nama kepemilikan, hingga memalsukan dokumen-dokumen identitas tanah seperti Girik, Liter C Desa, Ipeda, Petuk Bumi, dll.
Yang dapat dicirikan antara batas dan luas tanah saling tidak bersesuaian dengan warkah asli yang ada di BPN, maupun di Kelurahan, terhadap tanah yang kepemilikannnya masih abu-abu bersamaan dengan pemilik aslinya maupun ahli warisnya tidak pernah merawat tanah tersebut dan tidak menaikkan status tanah kepada sertifikat hak milik yang diwajibkan oleh Undang undang Agraria.
Banyak kasus sengketa tanah karena hanya berdasar surat lama (Girik, Liter C Desa, Ipeda Dan Petuk Bumi) sehingga membuat mafia tanah berani bermain di sana, dan tentunya hal tersebut sulit terlihat karena ditutup rapat oleh oknum-oknum yang sengaja bermain dengan mafia tanah tersebut, bahkan tidak jarang di lapangan ada sertifikat ganda kepemilikan tanah.
Terbaru, mafia tanah tidak hanya sekedar bermain-main di ruang lingkup Kelurahan, Kecamatan hingga BPN, namun juga sudah berani bermain dengan berpura pura saling mengajukan gugatan terhadap sebuah objek tanah kepada Pengadilan dengan menghadirkan bukti-bukti yang diduga sengaja dipalsukan dan saksi-saksi figur demi melegitimasi kepemilikan tanah tersebut guna mendapatkan sebuah putusan.
Mafia tanah tersebut kemudian meminta sita eksekusi (eksecutorial beslag) yang memungkinkan mafia tanah tidak lagi dengan tangannya sendiri mengklaim sebuah tanah, namun melalui tangan-tangan pengadilan, dimana kasus saling gugat tersebut dilakukan.
Teranyar, fakta terungkap di lapangan dengan modus saling gugat yang dilakukan oleh mafia tanah di Pengadilan Negeri Tangerang sehingga salah satu pihak memenangkan objek sengketa seluas kurang lebih 45 hektare di Alam Sutra, Pinang, Kota Tangerang. Beruntung Kepolisian bergerak cepat sehingga salah satu pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan seorang pengacara dijadikan DPO (Daftar Pencarian Orang).
Kasus yang sempat menyita perhatian publik juga adalah rumah milik Ibu Mantan Menteri Dino Patti Djalal, yang mana diceritakan bahwa tiba-tiba nama sertifikat rumah sang Ibu diketahui berubah nama saat dicek di BPN. Ada Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dipalsukan, seolah-olah dialah yang menghadap di depan notaris, yang membuat perikatan jual beli, dan ahirnya mafia tanah tersebut juga tertangkap dan telah dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian.
Kedua, bagaimana peran reforma agraria terhadap maraknya mafia tanah yang masih berkeliaran? Reforma agraria secara garis besarnya adalah suatu penataan kembali (penataan ulang) susunan pemilikan, penguasaan, dan penggunaan sumber-sumber agraria (terutama tanah), untuk kepentingan rakyat kecil (petani, buruh tani, tunakisma, dan lain-lainnya) secara menyeluruh dan komperhensif.
Lengkap “Penataan ulang” itu sendiri kemudian dikenal dengan “Land Reform”. Sementara “Menyeluruh dan Komperhensif”, artinya, pertama, sasarannya bukan hanya tanah pertanian, tetapi juga tanah-tanah kehutanan, perkebunan, pertambangan, pengairan, kelautan dan lain-lainnya. Pendek kata, semua sumber-sumber agraria.
Kedua, program land reform itu harus disertai program-program penunjangnya seperti, penyuluhan dan pendidikan tentang teknologi produksi, program perkreditan, pemasaran dan lain sebagainya, Singkatnya, reforma agraria adalah land reform plus program penunjang. Memang, intinya adalah “Land Reform”.
Tujuan utamanya secara makro adalah mengubah strukrtur masyarakat, dari susunan masyarakat warisan stelsel feodalisme dan kolonialisme menjadi susunan masyarakat yang lebh adil dan merata. Secara mikro tujuannya adalah agar sedapat mungkin semua (atau sebagian besar) rakyat mempunyai aset produksi sehingga lebih produktif, dan pengangguran dapat diperkecil.
Dengan kebijakan reforma agraria tersebut diharapkan dapat menjadikan masyarakat lebih produktif dengan mempunyai asetnya sendiri, dan menghindari praktek mafia tanah yang masih saja ada, namun faktanya di beberapa daerah reforma agraria tidak tersampaikan ke masyarakat dan enggannya oknum aparatur pemerintah yang ada di desa dan kecamatan memberikan infomasi kepada masyarakat.
Padahal, pemerintah sedang gencar gencarnya melakukan Program Nasional (Prona) sertifikasi tanah secara menyeluruh, dengan biaya murah dan cepat, inilah yang menjadikan reforma agraria tidak sepenuhnya berjalan dengan baik, terlebih lagi masyarakat dihadapkan kepada mafia tanah yang semakin hari semakin berani tidak juga hanya bermain di ruang lingkup Kelurahan, Kecamatan dan BPN, namun juga sudah berani bermain di ruang lingkup Pengadilan seperti halnya yang terjadi di Tangerang.
Masyarakat harus paham betul bahwa Ipeda dan Petuk Bumi serta Tanda Pajak lainnya bukanlah alas dasar kepemilikan atas objek tanah sesuai dengan putusan. Kemudian berdasarkan Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung Perkara Nomor: 1102 K/Sip/1975 Jo. Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung Nomor: 84 K/Sip/1973 tanggal 25 Juni 1973 Jo. Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung Nomor: 34 K/Sip/1960 tanggal 3 Februari 1960 yang pada intinya putusan tersebut adalah: “Petuk pajak bumi tidak merupakan suatu bukti mutlak sebagai pemilik bagi orang yang namanya tercantum dalam petuk itu; ia hanva merupakan suatu tanda yang tentang siapakah yang harus membayar pajak.
Jadi masyarakat yang awam tentang hukum dan tentang administrasi pertanahan penting untuk meningkatkan status tanahnya kepada sertifikat hak milik sebagai bukti kepemilikan yang paling kuat, dan tentunya juga untuk menghindari mafia tanah bermain ketika surat-surat tanah masih abu-abu atau masih berdasarkan Girik, Liter C Desa, Ipeda dan Petuk Bumi. Tentunya peran Aparatur Desa sangat dibutuhkan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat luas khususnya yang ada di kelurahannya sendiri agar supaya dapat meningkatkan status kepemilikan tanahnya ke sertifikat hak milik.
Ketika sudah timbul sertifikat hak milik, maka sudah pasti sangat kuat, sesuai dengan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun1997 tentang Pendaftaran Tanah secara tegas berbunyi: “Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertifikat secara sahatas nama orang atau badan hukum vang_memperoleh tanah tersebutdengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain vangmerasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut anabila dalam waktu 5 lima) tahun sejak diterbitkannya sertifikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengaiukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifilkat tersebut”.
Terahir, penindakan dan proses hukum dari aparat penegak hukum harus lebih digiatkan lagi terutama di daerah-daerah yang rawan terjadi praktek mafia tanah, untuk meminimalisir terjadinya peralihan hak atas tanah yang tidak semestinya.
Bahkan maklumat Kapolri Listiyo Sigit tegas mengatakan “tindak tegas dan berantas mafia tanah”, sehingga masyarakat sendiri merasa aman, dan karena aparat pemerintah serta penegak hukum saling bersinergi dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Saya yakin, masih banyak sengketa tanah diakibatkan oleh mafia tanah, baik yang muncul kepermukaan dan sudah dilaporkan kepada kepolisian dan menunggu proses penindakan ataupun yang tidak muncul kepermukaan karena sulitnya akses informasi, minimnya kepedulian hukum, dan kurang aktifnya aparat desa untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya reformasi agraria. (*)
*Lahir di Sumenep, saat ini aktif menjadi pengacara di Jabodetabek.