SUMENEP, koranmadura.com – Selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jawa-Bali, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengambil kebijakan menutup semua pasar hewan.
Namun demikian, masyarakat (penjual dan pembeli) tetap bisa bertransaksi secara personal maupun online melalui aplikasi perpesanan maupun atau telepon.
“Walaupun pasar hewan ditutup sementara, tapi masyarakat masih bisa jualan secara personal melalui online atau telepon,” ujar Kapolres Sumenep, AKBP Rahman Wijaya, seperti dirilis Kasubbag Humas Polres, Senin, 12 Juli 2021.
Baca: Dinilai Undang Kerumunan, Pasar Hewan di Sumenep Ditutup
Penutupan semua pasar hewan di Sumenep hingga pelaksanaan PPKM Darurat berakhir bertujuan menekan penyebaran Covid-19 di tengah-tengah masyarakat, sekaligus sebagai bentuk konkret keseriusan penerapan PPKM Darurat.
“Pasar hewan untuk sementara ditutup karena menjadi tempat berkerumunnya antara pedagang dengan pembeli, serta sebagai bentuk kesiap-siagaan melindungi keamanan dan kesehatan masyarakat dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tuturnya.
Kapolres berharap kebijakan menutup sementara pasar hewan tersebut dapat dipagami oleh para pedagang, pembeli, serta masyarakat secara umum.
Sebab pada dasarnya, kebijakan tersebut sama sekali tidak untuk menyusahkan dan membuat terpuruk ekonomi masyarakat, tapi sebaliknya untuk melindungi kesehatan masyarakat.
“Semuanya hanya demi keselamatan dan kesehatan bersama. Untuk saya mengajak kepada masyarakat Sumenep untuk tetap satu barisan mendukung program pemerintah selama masa pandemi ini,” pungkasnya. (FATHOL ALIF/ROS/VEM)