BANGKALAN, koranmadura.com – Di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, seluruh pegawai pada 9 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur, masuk normal.
Sembilan OPD itu di antaranya Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Rumah Sakit Umum Daerah, Satpol PP, Dinas Perumahan Rakyat, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Hal itu berdasarkan Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Sekretaris Daerah, nomor : 800/209/433.032/2021, perihal sistem kerja selama PPKM darurat virus Corona.
Plt Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Bangkalan, Roosli Soelihariyono menyampaikan, 9 OPD tersebut masuk normal seperti biasa. Karena, berada pada kategori kritikal. Namun, tetap patuhi Protokol Kesehatan (Prokes).
“Porsi tugas mereka berbeda, makanya kami tidak bisa menyamaratakan semua,” kata dia, Kamis, 8 Juli 2021.
Sedangkan OPD yang masuk pada sektor esensial hanya bisa masuk berdinas 50 persen dari jumlah kapasitas kantor. Sedangkan sisanya, bekerja dari rumah alias Work From Home (WFH). Kata dia, ada 8 perangkat yang masuk kategori esensial.
“Seperti Badan Pendapatan, Badan Perencanaan, Badan Pengelolaan Keuangan, Dinas Perdagangan, Dinas Pariwisata, Dinas Perindustrian, Dinas Komuniksi, Bagian Perencanaan,” papar dia.
Dilanjutkan oleh Nonok, sapaan akrabnya Roosli Soelihariyono, OPD yang masuk kategori esensial pada sektor pemeintahan yang memberikan pelayanan publik ada 9 perangkat. Pegawai hanya 25 persen dari jumlah kapasitas yang bisa masuk kantor.
“Bada Kepegawaian, Dinas Perizinan, Dinas Kependudukan, Dinas Pendidikan, Bagian Pengadaan, Bagian Umum, Bagian Protokol, Kecamatan dan Kelurahan, serta UPT selain Dinas Kesehatan yang memberikan pelayanan langsung,” jelas dia. (MAHMUD/ROS/VEM)