SUMENEP, koranmadura.com – Aliansi Masyarakat Peduli Larangan Perreng (AMPLP) melakukan audiensi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Madura, Jawa Timur, Senin, 5 Juli 2021.
“Kedatangan kami untuk meminta keadilan kepada panitia di kabupaten agar Pilkades (Larangan Perreng) ditunda,” ungkap perwakilan warga, Moh. Ridwan.
Pihaknya mengaku, kecewa terhadap kinerja kepanitiaan Pilkades di desa tersebut. “Mereka terkesan tidak mengindahkan masukan dari mayarakat sebelum penetapan calon,” ujar Ridwan.
Dia menegaskan, jika masukan dan tuntutan pihaknya tidak ditindaklanjuti oleh DPMD Sumenep, pihaknya akan menempuh jalur hukum yang lebih tinggi.
“Kami sudah mengantongi banyak bukti tentang hal itu. Yang jelas untuk langkah hukum sudah ada,” tambah Ridwan.
Dia lalu mengungkapkan, salah satu indikasi panitia terkesan didalangi oleh oknum tertentu adalah adanya suami-istri yang mencalonkan diri sebagai Kades Larangan Perreng.
“Satu kartu keluarga (KK) alias suami istri sama-sama nyalon. Ini, kan, aneh? Apa kepentingannya, dan atas dasar apa? Kami juga sudah punya bukti soal ini,” bebernya.
Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa DPMD Sumenep, Supardi menjelaskan, pihaknya tidak bisa serta merta mengubah apa yang telah menjadi keputusan panitia Pilkades.
“Masukan dari masyarakat sejauh ini masih secara lisan. Makanya, tadi kami minta agar mereka membuat juga secara tertulis, supaya nanti bisa langsung ditindaklanjuti oleh tim kabupaten,” ucapnya.
Jika masukan secara tertulis sudah diterima, maka pihaknya akan memanggil tim fasilitasi kecamatan hingga kepanitiaan di tingkat desa untuk dimintai keterangan. (FATHOL ALIF/ROS/VEM)