BANGKALAN, koranmadura.com – Dugaan korupsi dana kapitasi Puskesmas di Kabupaten Bangkalan, tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari). Sebab berdasarkan pemeriksaan dari Inspektorat, belum ditemukan kerugian negara.
Hal itu disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Bangkalan, Putu Arya Wibisana. Menurut dia, kasus tersebut sempat bergulir pada tahun 2019 lalu. Sedikitnya, ada 24 saksi dari setiap Puskesmas di Kota Salak dimintai keterangan terkait dugaan korupsi dana kapitasi.
“Tapi pada tahun 2020 kemaren dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat, tapi tidak ada temuan, jadi tidak dilanjutkan,” kata dia, Senin, 5 Juli 2021.
Sebelumnya, ada laporan ketidak samaan data antara di Puskesmas dengan penerima dana kapitasi. Kasus terserbut berhenti di tahap penyelidikan. Namun, dipertegas oleh dia, jika ada temuan baru, maka bisa ditindaklanjuti kembali.
“Itu hanya kesalahpahaman, karena kemudian inspektorat juga melakukan penyelidikan,” jelas dia.
Sedangkan Inspektur Inspektorat Bangkalan Joko Supriyono menuturkan, kasus yang sempat diselidiki oleh Kejari itu sudah dianggap selesai. Sebab, setelah diperiksa laporan pertanggungjawaban tidak ditemukan kerugian uang negara.
“Sudah lama itu, semua laporan sudah sesuai dan dipertanggungjawabkan,” katanya. (MAHMUD/ROS/VEM)