SAMPANG, koranmadura.com – Sempat menjadi perbincangan hangat, pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di wilayah Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, kini sudah mendapat kepastian.
Pemerintah daerah melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sampang, Yuliadi Setiawan, bersama bagian Hukum, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), dan Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) menggelar konferensi pers terkait kelanjutan pelaksanaan Pilkades serentak, di aula Pemkab, Senin, 5 Juli 2021.
Sekda Sampang dalam rilisnya menyampaikan, dari berbagai pertimbangan berdasarkan regulasi dan fakta-fakta yang ada di Kabupaten Sampang saat ini (de jure dan de facto), pelaksanaan Pilkades akan digelar serentak di tahun 2025 mendatang.
Dalam aspek yuridisnya, pihaknya menyampaikan berdasarkan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 2014 diubah dengan PP Nomor 47 tahun 2015, dan Permendagri Nomor 112 tahun 2014, Permendagri Nomor 65 tahun 2014, dan Permendagri Nomor 72 tahun 2020.
Selanjutnya, SK Bupati Sampang tertuang dalam Perbub Nomor 188.45/272/KEP/434.013/2021 tertanggal 30 Juni 2021 tentang pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Sampang. Kemudian, dalam Permendagri menyatakan bahwa Pilkades dilaksanakan secara serentak satu kali atau dapat bergelombang.
“Pelaksanaan pilkades akan dilakukan serentak dengan maksud untuk menghindari hal-hal yang negatif dalam pelaksanaannya. Dalam undang-undang hingga Perda itu mengamanahkan dilakukan serentak. Memang ada pilihan serentak atau bergelombang, untuk bergelombang dalam regulasinya sudah diatur yaitu tiga kali selama enam tahun. Dan kami sudah melakukannya yaitu pada 2015, 2017 dan 2019 lalu. Maka pilihannya sekarang tinggal pelaksanaan pilkades serentak sebagaimana amanah Undang-undang hingga Perda,” jelasnya kepada awak media.
Lanjut Yuliadi menyampaikan, perihal diharuskan pilkades serentak pada 2025 mendatang, karena sudah berdasarkan konsekuensi perhitungan pilkades serentak yang tercepatnya dilakukan pada 2025 mendatang.
“Kalau tidak dilaksanakan pada 2025 mendatang. maka serentaknya akan dilaksanakan di 2032. Sekali lagi tidak ada yang ditunda, kami hanya melaksanakan amanah regulasi termasuk perda. Kami laksanakan serentak semata-mata karena regulasi mulai undang-undang hingga perda,” jalasnya.
Terkait kemungkinan adanya gejolak, lebih lanjut, Yuliadi menegaskan, pemerintah saat ini berkewajiban untuk menyelamatkan masyarakat sebagaimana yang sudah diamanahkan dalam hukum tertinggi undang-undang. Namun khusus bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi melalui unjuk rasa (unras) sudah merupakan konteks pihak keamanan.
“Misal ada gejolak, kami akan tetap terima. Tetapi khusus untuk unjuk rasa itu sudah konteknya pihak keamanan. dalam kondisi pandemi, imbauan kami tidak usah turun jalan namun beraudiensi, karena kami akan berikan semua jawaban sesuai aspirasi yang disampaikan,” terangnya. (MUHLIS/ROS/VEM)