BANGKALAN, koranmadura.com – Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Kabupaten Bangkalan dinilai tebang pilih. Hal itu disampaikan salah satu warga asal Kelurahan Kraton Bangkalan, Akbar Rudiyanto.
Menurut dia, tidak semua kecamatan di Kota Dzikir dan Shalawat memberlakukan jam malam. Imbaun pemerintah untuk menutup warung tidak lebih pukul 20.00 Wib, malah nyaris tak dihiraukan oleh beberapa pemilik warung.
“Saya kira ini yang kadang menimbulkan kecemburuan sosial di masyarakat,” kata dia, Selasa 13 Juli 2021.
Jika hal itu dibiarkan, kata dia, tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan keramaian. Dia berharap pemerintah kabupaten (Pemkab) Bangkalan lebih serius dalam memberlakukan PPKM darurat.
“Ini yang saya rasa menjadikan PPKM Darurat belum maksimal,” tuturnya.
Sekretaris Satpol PP Bangkalan Ari Murfianto menyampaikan, awal mula PPKM darurat diberlakukan, memang masih banyak toko, cafe hingga restoran masih nekat membuka usahanya sampai melewati batas jam malam. Namun, hanya beri tegoran dulu.
“Pada awal diberlakukannya, memang banyak yang melanggar, tapi sekarang sudah berkurang,” katanya.
Namun jika, para pemilik warung tetap ngotot ingin membuka warung dari jam malam yang ditentukan, kata dia, akan diberi sanksi penutupan. Tapi hingga saat ini, hal itu masih belum terjadi di Kota Salak.
“Selama ini di Bangkalan belum ada, karena sampai hari ini kami masih hanya mengeluarkan Somasi,” tuturnya. katanya. (MAHMUD/ROS/VEM)