SUMENEP, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Tumur melarang warga salat berjemaah pada Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriyah yang jatuh pada 20 Juli 2021. Karena saat itu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat masih berlangsung.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 451/106/435.012/2021 tertanggal 16 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Daturat Covid-19 ditempat Ibadah dan Petunjuk Pelaksanaan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha dan Petunjuk Tehnis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Kabupaten Sumenep.
Dalam surat yang ditandatangi Bupati Sumenep Achmad Fauzi tertanggal 16 Juli 2021 itu terdapat empat poin, salah satunya tentang malam Takbiran dan Hari Raya Idul Adha. Poin a menegaskan penyelenggaraan malam takbiran di Masjid/Mushalla dapat dilakukan dengan audio visual dan tidak mengundang jemaah.
Sementara poin b menegaskan takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki, arak-arakan kendaraan atau dengan yang lain ditiadakan.
Sementara di poin c tertulis kalau Shalat Idul Adha 1442 H / 2021 M di Masjid/Musala yang dikelola masyarakat, Instansi Pemerintah, Perusahaan, tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat Ibadah ditiadakan.
Sementara poin d menegaskan pelaksanaan Takbir dan Shalat Idul Adha dapat dilaksanakan di rumah masing-masing sesuai rukun sahnya shalat salat Idul Adha. SE tersebut saat ini telah menyebar melalui media sosial.
Untuk diketahui, Pemerintah telah menetapkan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah Masehi jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021. Awal Zulhijah jatuh pada 11 Juli 2021, setelah hilal atau bulan baru terlihat pada 10 Juli ini. Ketetapan itu dilakukan melalui sidang isbat penentuan awal Zulhijah yang dipimpin Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (JUNAIDI/ROS/VEM)