BANGKALAN, koranmadura.com – Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron tidak segan-segan memberikan sanksi bagi anak buahnya yang ketahuan berselingkuh. Apalagi, memanfaatkan situasi pendemi ini, sebagai alasan berduaan dengan gebetannya.
Pasalnya, Hendro Budi Cahyono (awalnya berinisial HBC) dan Etin Amaliya (awalnya berinisial EA), keduanya petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dijatuhi sanksi berat. Karena mereka ketahuan berduaan di suatu rumah, hingga digrebek warga.
Hendro Budi Cahyono, Kasi Damkar Satpol PP, disanksi pembebasan dari jabatan struktural dan dimutasi sebagai staf kantor Kecamatan Geger. Sementara Etin, Tenaga Harian Lepas (THL) di Satpol PP, dipecat secara hormat, namun tidak atas permintaan sendiri.
Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron menyampaikan, Hendro terbukti melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil. Sementara Etin melanggar Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2013 tentang THL.
“Sanksi diberlakukan setelah keduanya menjalani proses pemeriksaan dari Inspektorat,” kata dia, Jumat 9 Juli 2021.
Ra Latif, sapaan akrabnya, Abdul Latif Amin Imron, berpesan kepada seluruh jajaran aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan, agar menjaga disiplin pegawai, menjunjung tinggi kehormatan negara, serta martabat korps pegawai.
“Semoga kejadian yang telah mencoreng nama baik pegawai tersebut tidak terjadi lagi,” ucap dia. (MAHMUD/ROS/VEM)