SAMPANG, koranmadura.com – Demi memberikan kesenangan kepada anaknya yang baru berkeluarga, Mohammad Saleh, warga Desa Banjar Tabulu, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, nekat menggelar hajatan dengan orkes dangdutan di tengah pemberlakuan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat level 3, pada Senin malam, 2 Agustus 2021.
Akibatnya, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten, langsung memberikan tindakan tegas kepada penyelenggra, pemilik orkes serta kru dan penyanyinya untuk diadili Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) setempat, Rabu siang, 3 Agustus 2021.
“Iya saya sudah tahu sekarang masih PPKM darurat. Dan saya juga tahu kalau saya dilarang oleh petugas. Tapi saya nekat karena saya ingin menyenangkan anak saya yang lagi pernikahan. Saya sewa orkes senilai Rp 30 juta,” ucap Mohammad Soleh di hadapan Majelis Hakim.
Dalam persidangan, penyelenggara yakni keluarga Mohammad Saleh beserta dua keluarganya diputus bersalah karena melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 di tengah pemberlakuan PPKM Darurat. Penyelenggara disanksi berdasarkan Perbup No 53 Tahun 2020.
“Terdakwa mengakui bersalah karena menggelar hajatan dengan Orkes di saat PPKM. Kemudian terdakwa tidak menggubris petugas meski sudah diingatkan dua kali. Maka dengan ketentuan, kami putuskan sanksi kepada tiga terdakwa dengan hukuman berupa denda sebesar Rp 8 juta jika tidak dibayar maka diganti kurungan selama tiga puluh hari,” ucap Ivan Budi Santoso, selaku Hakim Ketua dalam sidang tipiring.
Ivan menyatakan, putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa diakuinya memang lebih berat dibanding pelanggar prokes sebelumnya yang divonis denda Rp hingga Rp 1,5 juta. Sebab untuk terdakwa saat ini yakni pemilik hajatan dilakukan upaya teguran oleh Satgas Covid-19, namun masih digelar.
“Sebelumnya sudah tidak diperbolehkan untuk menggelar oleh Satgas Covid-19 tapi tetap melaksanakan,” katanya. MUHLIS/ROS/VEM