PAMEKASAN, koranmadura.com-Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur Sudah menentukan break even point (BEP) tembakau atau biaya pokok produksi sebagai patokan standar penentuan harga tahun ini.
Dari hasil penentuan tersebut, diketahui BEP untuk tembakau sawah itu, 31.545 dan BEP tembakau tegal 39. 661. Kemudian BEP gunung 40 450.
“Setelah kita bahas dan kita kaji satu persatu setiap komponen biaya dari analisa usaha tani tembakau sawah, tembakau tegal, tembakau gunung, jadi diperoleh hasilnya itu ya,” kata Kepala Bidang Produksi Pertanian dan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Pamekasan Achmad Suaidi, Kamis, 12 Agustus 2021.
Menurutnya, penghitungan analisa komponen usaha tani tersebut melibatkan berbagai pihak di antaranya perwakilan petani dan dari pihak dinas terkait. Kemudian komisi pabrikan tembakau Indonesia.
“Alhamdulillah, dengan adanya rapat lanjutan ini sudah jelas, karena sebelumnya sempat ditunda karena diberlakukan PPKM,” jelasnya.
Dengan adanya ini, ia berharap masyarakat mengetahui terkait dengan patokan BEP tersebut. Tidak hanya itu menurutnya, pabrikan membeli diatasnya.
“Mudah- mudahan pabrikan membeli di atas apa yang dilakukan dan kita hitung bersama,” harapnya. SUDUR/ROS/VEM