SAMPANG, koranmadura.com – Merasa dikhianati dan ditelantarkan bersama anak semata wayangnya yang masih berusia 9 tahun, Bripka Dody Fitria Darissalam, salah satu anggota polisi Polres Sampang dilaporkan atas dugaan penelantaran oleh istri sahnya sendiri ke Mapolres setempat, Selasa siang, 24 Agustus 2021.
“Kami ke Mapolres Sampang, untuk melaporkan terkait penelantaran anak. Untuk lebih jelasnya, langsung ke kuasa hukum saya,” tutur Nurul Hasiyah (45) usai melaporkan suaminya ke Mapolres Sampang, didampingi Mad Juri, penasehat hukumnya di hadapan awak media.
Penasehat Hukum (PH) pelapor, Mad Juri menyatakan, pelaporan saat ini merupakan tindak lanjut dari laporan sebelumnya ke bagian Propam Polres Sampang. Menurutnya, persoalan yang terjadi di dalam keluarga kliennya lantaran adanya unsur pidananya yakni menelantarkan anak.
“Mas Dodi ini merupakan suami sah pelapor. Dan kami laporkan mas Dodi karena masalah pidanya yaitu disangkakan dengan Itu pasal 76b sub pasal 77 UU nomor 35 tahun 2015 perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Jo pasal 49 UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,” terangnya.
Selain penelantaran, Mad Juri menyatakan, terlapor diduga melakukan perselingkuhan dengan wanita lain.
“Mas Dodi berselingkuh, bahkan informasinya sudah nikah siri dengan wanita lain,” katanya.
Lanjut Mad Juri menyatakan, penelantaran yang dilakukan terlapor terhadap pelapor beserta anaknya berlangsung kurang lebih selama 9 bulan sejak Februari 2021 lalu.
“Ya tidak dinafkahi baik secara dohir maupun batin. Anaknya masih satu berusia 9 tahun. Kemudian penelantaran terhadap anak mengakibatkan anak mengalami sakit atau penderitaan, baik fisik, mental maupun sosial dipidana penjara apling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta,” tutur Mad Juri.
Pihaknya berharap dalam kasus ini, Polres Sampang tidak pandang bulu, artinya hukum harus ditegakkan tanpa melihat anggota polisi ataupun bukan.
“Kami harapkan hukum ini ditegakan seadil-adilnya,” pintanya.
Sementara, Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Sudaryanto melalui Kanit III Tipikor Satreskrim Polres Sampang Ipda Indarta membenarkan adanya laporan seorang istri polisi yang melaporkan suaminya.
“Ya benar mas, Kita tadi terima laporan dimaksud, kebetulan kita piket. Dari pelaporan itu pastinya akan dilakukan lidik mas, nanti nunggu disposisi Kasat siapa yang akan tangani,” ujarnya. MUHLIS/ROS/VEM