PAMEKASAN, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten Pamekasan (Pemkab), Madura, Jawa Timur, bekerjasama dengan pihak Bea Cukai serta TNI dan Polri melakukan operasi pemberantasan rokok ilegal di toko-toko, pasar hingga pabrik, Senin, 30 Agustus 2021.
Pelaksana Pemeriksa Bea Cukai, Frendi Cahaya mengatakan, pelaksanaan pemberantasan tersebut dilakukan dalam rangka meminimalisir penyebaran rokok ilegal. Sehingga hal tersebut tidak merugikan negara.
“Jadi mohon kepada orang yang memberikan atau menawarkan tampa pita cukai ditolak,” pinta Frendi Cahaya.
Dari hasil pemberantasan itu, ditemukan berbagai rokok ilegal diantaranya, ditemukan merk rokok slop Hjs dan clove, turbo, luxio, the java dan LM tunas.
“Kita bentuk enam tim yang bekerja hari ini, ini hasil nya satu tim yang baru selesai,” tambahnya.
Menurutnya, selain melakukan pemberantasan rokok ilegal, pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat guna tidak menerima atau menjual rokok ilegal tanpa pita cukai.
“Kami juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat di pasar- pasar, toko- toko bahwa menjual atau menyediakan rokok tampa bea cukai merupakan hal yang ilegal,” paparnya. (*/ADV/SUDUR/ROS/VEM)