SAMPANG, koranmadura.com – Khawatir pelayanan dasar tersendat di kalangan masyarakat tingkat desa, sejumlah pegiat di Sampang, Madura, Jawa Timur, mendatangi kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten setempat, Rabu, 4 Agustus 2021.
Gabungan pegiat yang terdiri dari Madura Development Watch (MDW), Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) serta Gabungan Mahasiswa Sampang (Gamasa), menyoroti kinerja roda pemerintahan di tingkat desa yang rencannya oleh pemerintah daerah setempat akan diisi oleh status Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades), setelah diterbitkan putusan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) akan digelar serentak pada 2025 mendatang.
Ketua pegiat Jaka Jatim Koorda Sampang, Busiri menyampaikan, audiensi yang dilakukannya dengan DPMD yaitu garis besarnya untuk kemaslahatan masyarakat umum yakni sektor pelayanan dasar di masyarakat bawah karena nantinya sebanyak 111 desa akan diisi oleh jabatan yang berstatus Pj Kades. Hal itu, dinilainya akan berdampak pada pelayanan yang berujung pada sektor ekonomi, pendidikan dan kesehatan.
“Persoalan yang terjadi saat ini kan, Kantor kepala desa bukan di balai. Nah ketika dipimpin Pj Kades, apakah Pj maupun perangkat desa akan bekerja maksimal. Kami Berharap Pj Kades harus stay ngantor setiap hari di Balai desa agar dapat memenuhi pelayanan masyatakat,” katanya.
Busiri menekankan, dalam audiensi dengan DPMD Sampang, pihaknya menyampaikan tiga poin penting yaitu di antaranya pertama kesiapan pemerintah daerah dalam mengahadapi 111 desa yang nantinya akan diisi Pj yang diambil dari PNS di Sampang. Kedua yaitu perombakan sepihak perangkat desa. Padahal masa jabatan perangkat desa hingga berusia 60 tahun. Dari hasil kajiannya, peristiwa yang sering terjadi di bawah yaitu ketika terjadi perubahan kepala desa, maka perangkat desa kebanyakan dilakukan perombakan dengan melakukan pemberhentian sepihak atau dibilang perangkat desa menjadi korban politik desa.
“Maka perlu adanya regulasi yang lebih spesifik untuk masa jabatan perangkat desa. Kemudian ketika hendak melakukan penyegaran perangkat desa, maka perlu pula kades wajib berkonsultasi dengan pihak kecamatan. Nah, DMPD ini juga perlu melakukan evaluasi dan kajian atas hasil rekomendasi yang nantinya dikeluarkan pihak Kecamatan. Ini perlu dilakukan oleh pemkab untuk meminimalisir intervensi oknum para mantan kades sebelumnya terhadap Pj Kades,” paparnya.
Dan ketiga, Busiri menyampaikan persoalan hak Penghasilan Tetap (Siltap) atau gajinya perangkat desa yang di bawah ketentuan. Padahal menurutnya, Siltap perangkat desa sudah diatur di dalam PP No 11 Tahun 2019 tentang desa.
“Dalam PP itu, di pasal 8 dijelaskan Siltap perangkat desa disebutkan sebesar Rp 2 jutaan. Dan hak perangkat desa itu hadus dipenuhi supaya kinerja perangkat desa dapat maksimal,” katanya.
Sementara Plt Kepala DPMD Kabupaten Sampang Chalilurahman, mengaku berdasarkan hasil rapat sebelumnya dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang, kuota Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sampang masih mencukupi untuk mengisi jabatan Pj Kades. Sejauh ini kondisi desa yang dipimpin oleh Pj Kades yaitu sebanyak tujuh desa.
“Nanti jika kondisi memungkinkan, pandemi Covid berada di trend penurunan sekali, maka sebelum desa di isi Pj. Kami akan mengumpulkan Pj secara bertahap untuk dibina sebelum berangkat bertugas. Karena bagaimanpun posisinya, selaku PNS yang biasa bekerja di birokrasi, harapannya harus kinerjanya lebih baik juga,” katanya.
Disinggung soal kekhawatiran adanya intervensi oknum para mantan kades, Kabid Bina Pemerintah Desa, DPMD Sampang, Irham Nurdayanto menambahkan, peran Kades dan Pj diatur dalam aturan yang berbeda. Untuk status Pj diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2015 dan turunannya berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) No 27 Tahun 2016. Sedangkan perangkat desa diatur di dalam Perda No 2 Tahun 2015 dan Perbup No 33 Tahun 2016.
“Disampaikan dalam aturan mulai Permendagri sampai Perbup, bahwasanya akhir masa jabatan perangkat desa sampai berusia 60 tahun. Diberhentikannya perangkat desa meninggal dunia, mengundurkan diri atau karena sebab. Dan tidak ada aturan disebabkan karena pergantian kades baru,” tegasnya.
Selain itu, Irham mengaku sudah menyurati beberapa desa berkaitan dengan kantor desa agar direhab supaya nantinya ditempati.
“Memang ada beberapa kantor desa atau balai desa yang memang kondisinya belum ditempati karena kondisinya rusak sedang dan berat. Sedangkan desa yang belum mempunyai kantor desa ada sekitar 130 desa dan 50 desa sudah memiliki kantor desa. Bagi yang belum punya kantor desa, ya wajib sewa dengan rata-rata anggaran di bawah Rp 10 juta dari ADD,” jelasnya. MUHLIS/VEM/ROS