SUMENEP, koranmadura.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur menangkap W salah satu mantan kepala desa (Kades) di Kecamatan Bluto. Penangkapan itu dilakukan atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
Pria 43 tahun itu ditangkap bersama wanita berinisial RJ (27) asal Desa Sera Timur, Kecamatan Bluto, Sumenep, di dalam kamar Resto Apoeng Kheta, Desa/Kecamatan Saronggi Sumenep, Senin, 20 September 2021.
“Mereka berdua ditangkap sekitar pukul 00.30 Wib,” kata AKP Widiarti, Kasubbag Humas Polres Sumenep dalam rilisnya.
Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan, penangkapan mantan kades dan seorang perempuan itu berawal dari laporan warga. Jika di cafe itu sering dijadikan tempat konsumsi dan transaksi narkoba. Sehingga, langsung dilakukan serangkaian penyelidikan.
“Setelah mendapatkan info A1, polisi langsung bergerak dan melakukan penggerebekan ke lokasi dimaksud ternyata petugas menemukan poket Sabu,” katanya.
Menurut Widi, Narkoba itu ditemukan di depan kamar pelaku. Kemudian dilakukan konfrontasi kepada pelaku, dan mengaku atas kepemilikan barang haram itu. “Karena diakui, sehingga polisi langsung menggelandang pelaku dan barang bukti (BB) ke kantor polisi,” ucapnya.
Sementara, sambung dia, dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan BB berupa satu poket sabu seberat ± 0,28 gram, seperangkat alat hisap, HP dab sebuah korek api.
“Tersangka dijerat dengan asal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dan, rersangka sudah dilakukan penahanan di rutan Polres Sumenep,” tuturnya.
Informasi lain menerangkan saat menjabat sebagai Kepala Desa, W juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kecamatan Baluto, Sumenep. (JUNAIDI/ROS)