BANGKALAN, koranmadura.com – Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Peraturan Presidan (Perpres) nomor 82 tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Perpres ini diteken pada 2 Sepetember 2021 lalu.
Namun dalam menyambut Perpes tersebut, Ketua PC NU Kabupaten Bangkalan, KH. Makki Nasir berharap, penyelenggaraan dana abadi untuk Pondok Pesantren (Ponpes) tidak mengganggu aktivitas belajar mengajar tentang keagamaan.
“Pengurus harus diberi pelatihan terkait administrasi penyelenggaraan pendanaan pesantren, agar tidak mengganggu konsentrasi pengasuh dalam mengelola pesantren,” kata dia, Jumat, 17 September 2021.
Oleh sebab itu, pria berciri khas rambut panjang serta tak lepas dengan tongkatnya ini mengimbau, kepada para Dewan Perwakilan Rakayat (DPR) pusat dari kalangan NU, khususnya dari fraksi PKB, agar mengawal Perpres tersebut.
“Berikan kemudahan terkait administrasi, karena pengasuh pesantren sudah punya tanggung jawab untuk mengajar santri-santri,” katanya.
Sementara Anggota DPR RI Fraksi PKB, Syafiuddin Asmoro memberikan apresiasi kepada priden Jokowi, karena sudah memberikan perhatian terhadap lembaga pesantren. Sejarah mencatat, kata dia, kaum sarungan dulu sudah ikut berjuang kemerdekaan Indonesia.
“Ini kado terindah bagi santri. Saya berharap para kiai untuk memberikan rasa syukur,” kata dia.
Pria yang juga menjabat sebagai ketua DPC PKB Kabupaten Bangkalan berjanji akan mengawal implementasi Perpres nomor 82 tahun 2021 tersebut. Perihal teknis pelaksanaan, katanya, akan dibuat secara sederhana namun penggunaan keuangaannya dapat dipertanggungjawabkan.
“Penyederhanaan administrasi kami akan dorong dari fraksi PKB. Kami juga akan antisipasi pondok-pondok yang fiktif,” katanya. (MAHMUD/ROS/VEM)