SAMPANG, koranmadura.com – Dituntut 19 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Dul Hari (36) terdakwa kekerasan seksual terhadap anak (pedofilia) terhadap ponakannya yang masih berusia empat tahun, kini diputus (vonis) 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) setempat.
Humas PN Sampang Affrizal menyatakan, Majelis Hakim telah mempertimbangkan dalam perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan terdakwa Dul Hari yang tidak lain juga merupakan keluarga terdekat yaitu paman korban sendiri adalah terbukti bersalah. Sehingga dalam segala pertimbangan Majelis Hakim menjatuhi hukuman terhadap terdakwa dengan putusan maksimal yaitu 20 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider kurungan enam bulan penjara.
“Hal-hal yang meringankan tidak ada. Jadi Majelis Hakim menganggap perbuatan terdakwa adalah perbuatan yang keji. Sehingga kemudian dinaikan dari tuntutan JPU dari 19 tahun menjadi putusan maksimal yaitu 20 tahun penjara,” terangnya, Rabu, 29 September 2021.
Afrizal membeberkan, yang memberatkan dalam perkara terdakwa Dul Hari yaitu melakukan perbuatan keji sebanyak tiga kali, satu kali aksinya yaitu persetubuhan terhadap ponaannya sendiri.
“Nah itulah yang dianggap berat karena melakukan perbuatan keji terhadap keluarga dekatnya. Dan kedua pihak yaitu terdakwa dan JPU bersikap sama-sama menerima putusan Majelis Hakim. Sehingga putusan ini sudah berkekuatan tetap,” pungkasnya.
Di tempat yang sama, S selaku ibu korban yang mengikuti persidangan agenda putusan terdakwa Dul Hari mengaku puas dengan putusan Majelis Hakim yang memberikan hukuman maksimal yaitu 20 tahun penjara. Ia mengaku, selama ini dirinya berjuang sendirian tanpa bantuan keluarganya sendiri, namun kemudian didampingi oleh pegiat perempuan dan anak di Sampang.
“Saya merasa puas dengan hukuman kepada Dul Hari yang dipenjara 20 tahun. Hukuman ini setimpal karena anak saya sampai sekarang masih trauma,” ucapnya singkat sambil bercucuran air mata. (MUHLIS/ROS/VEM)