PAMEKASAN, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten Pamekasan bekerjasama dengan Bea Cukai Madura, Jawa Timur, melakukan sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai kepada warga di Balai Desa Larangan Dalam, Rabu, 29 September 2021.
Sosialisasi tersebut dalam rangka untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang rokok ilegal. Acara tersebut dikuti oleh perwakilan warga Desa Bulumbungan, Desa Duko Timur, Desa Grujungan, Desa Kaduara Barat, Desa Lancar, Desa Larangan Dalam, Desa Larangan Luar.
Dalam kesempatannya, pihak Bea Cukai Madura, Firdaus mengatakan, sosialisasi ini penting agar masyarakat memahami aturan di bidang cukai. Sehingga mereka tidak memperjualbelikan atau mengedarkan rokok ilegal.
“Bahwa rokok ilegal berbahaya kepada diri sendiri, berbahaya bagi tubuh dan juga lingkungan dan bahaya bagi masyarakat sekitar, tentunya kalau rokok ilegal itu pasti akan merugikan banyak orang ya pak, ya merugikan diri sendiri, merugikan masyarakat lain dan merugikan negara itu sendiri, karena hasil dari cukai rokok yang legal itu akan dikembalikan pada masyarakat lagi melalui DBHCHT,” ungkap Firdaus.
Menurutnya, DBHCHT sangat besar manfaatnya kepada masyarakat. Apalagi di tahun ini Pemerintah Kabupaten Pamekasan mendapatkan DBHCHT lebih besar ketimbang kabupaten lainnya di Madura.
“Sesuai yang diberitahukan tadi, DBHCHT tahun 2021, pembagiannya 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 20 persen nya untuk kesehatan, 20 persennya lagi untuk penegakkan hukum,” tambahnya.
Firdaus berharap, kepada para peserta yang mengikuti sosialisasi tadi agar menyampaikan kepada teman-teman yang lain, keluarga, tetangga sehingga mereka tidak membeli rokok ilegal atau rokok tanpa cukai.
“Selain itu masyarakat juga punya peran untuk membagikan informasi kepada tetangga, teman dan keluarga-keluarga juga agar tidak memakai (rokok ilegal, red),” paparnya. (*/ADV/SUDUR/ROS/VEM)