PAMEKASAN, koranmadura.com – Pemkab Pamekasan, Madura, Jawa Timur, melakukan sosialisasi ketentuan Perundang-undangan bidang cukai di Balai Desa Laden, Kecamatan Kota Pamekasan, Sabtu, 16 September 2021. Kegiatan sosialisasi itu didampingi Bea Cukai Madura.
Pada kesempatan ini, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Madura, Trisilo Asih, sekaligus narasumber sosialisasi, menjelaskan edukasi ketentuan dan Perundang-undangan bidang cukai sangat penting, karena sampai sekarang masih banyak yang belum mengetahui.
“Termasuk juga pemanfaatan DBHCHT,” kata Trisilo Asih, kepada koranmadura.com.
Selain itu, Trisilo memberikan pemahaman terkait rokok ilegal kepada peserta sosialisasi.
“Kami berharap pabrik rokok di Pamekasan, umumnya di Madura semakin maju, sehingga dampaknya terhadap pembangunan daerah,” ungkapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Camat Kota Pamekasan Rahmat Kurniadi mengatakan menyambut pelaksanaan sosialisasi. Menurutnya, kegiatan itu merupakan pembinaan kepada masyarakat.
“Masyarakat yang memproduksi rokok kita bina, yang ilegal kita bina agar menjadi legal,”terangnya. (*/ADV/RIDWAN/ROS/VEM)