SAMPANG, koranmadura.com – Sejumlah masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Sampang (AMS) menggelar aksi di depan Kantor Pemerintah Daerah (Pemda) Sampang, Madura, Jawa Timur, untuk tolak Surat Keputusan (SK) Bupati soal penundaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang digelar pada 2025 mendatang, Rabu, 6 Oktober 2021.
Selain menuntut tolak pilkades pada 2025 mendatang, massa meminta Bupati Sampang Slamet Junaidi untuk menemui para pendemo guna untuk berdialog terbuka guna meminta alasan logis penundaan pilkades 2021 yang kemudian direncanakan digelar serentak 2025 mendatang.
“Kami aksi dari pukul 08.00 wib sampai menang. Sebelum bupati menemui kami, kami tidak akan bubar. Saya siap jika harus mati di sini, dikubur di sini. Kami akan tunggu bupati sampang menemui kami,” teriak salah satu orator, Rolis Sanjaya di depan kantor Pemda Sampang.
Sementara perwakikan Pemkab yang terdiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Chalilurrahman, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Anang Joenaidi, serta Asisten I setkab Harunur Rasyid yang mencoba menemui pendemo ditolak usai menyampaikan bahwa Bupati Sampang sedang ke luar kota ke Jakarta.
“Pak Bupati ke luar kota, ke Jakarta,” ucap Chalilurhaman.
Usai ditolak, perwakikan Pemkab kembali masuk ke kantor Pemkab dan massa kembali melanjutkan orasi.
Sekitar pukul 11.30 wib, Wakil Bupati Sampang, H Abdullah Hidayat yang mencoba menemui pendemo juga ditolak. Pendemo tetap bersikeras menuntut Bupati tetap dihadirkan.
“Kalau mau audiensi, berdialog, kami tetap terbuka. Tapi memang pak Bupati sekarang ada di Jakarta,” ucap Wabup saat menemui pendemo.
Namun upaya orang nomor dua di sampang tersebut tidak dihiraukan, massa tetap bersikukuh meminta Bupati Sampang untuk menemuinya.
Hingga berita ini ditulis, pendemo tetap bertahan di depan kantor Pemda Sampang untuk menunggu kedatangan Bupati Sampang agar menemui pendemo.
Sekadar diketahui, pada 2021, ada 111 desa di wilayah Kabupaten Sampang, yang jabatan kepala desanya sudah selesai dan siap menggelar pilkades. Namun karena diterpa pandemi Covid-19, beberapa pertimbangan pemerintah daerah baik sisi anggaran, situasi, dan berbagai pertimbangan lainnya, kemudian pilkades serentak 2021 diselenggarakan serentak pada 2025 mendatang bersamaan dengan dengan desa-desa lainnya yang masa jabatan kepala desanya berakhir.
Ketentuan akan digelarnya pilkades serentak 2025 mendatang tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor : 188.45/272/KEP/434.013/2021. (MUHLIS/ROS/VEM)