SAMPANG, koranmadura.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Sampang melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) setempat sosialisasikan informasi ketentuan perundangan-undangan di bidang Cukai dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) pada kalangan anggota partai politik (Parpol), Organisasi Masyarakat (Ormas) dan tokoh masyarakat di kantor Kecamatan Camplong, Selasa, 5 Oktober 2021.
Bersama pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madura, acara tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Bakesbangpol Sampang Anang Djoenaedi Santoso beserta jajarannya, Camat Camplong beserta jajarannya dan juga Forkopimcam Camplong serta para undangan sosialisasi di wilayah Kecamatan Camplong yang meliputi kalangan Parpol, Ormas dan Tomas.
Kepala Bakesbangpol Sampang Anang Djoenaedi Santoso menyampaikan, kegiatan sosialisasi yang digelar yaitu kaitannya dengan Bea Cukai karena sangat penting untuk di sampaikan kepada masyarakat melalui para tokoh di wilayah Kecamatan Camplong guna menghindari adanya rokok-rokok ilega serta memberikan pemahaman dan membuat kelompok masyarakat mengerti terkait barang-barang yang dikenakan Bea Cukai.
“Acara ini melibatkan anggota Parpol, Ormas dan Tokoh Masyarakat di Kecamatan Camplong. Jadi kami berharap kepada seluruh undangan atau peserta agar mendengarkan seluruh penyampaian materi sehingga kita bisa memahami terkait DBHCHT. Dengan pemahaman itu nantinya kita bisa menyampaikan kepada masyarakat sekitar,” jelasnya.
Menurut Anang sapaan akrab Anang Joenaidi menyampaikan, cukai merupakan pungutan resmi yang dibebankan oleh Negara pada barang-barang yang memiliki kerakteristik khusus sesuai perundang-perundangan cukai.
“Barang berkarakter khusus yaitu barang yang bersifat dalam pemakaiannya bisa memberikan dampak negatif terhadap lingkungan hidup serta masyarakat umum,” paparnya.
Kaitan dengan barang pengenaan cukai, Anang mengumpamakan yaitu harga sebungkus rokok yang dibeli konsumen sudah mencakup besaran cukai di dalam barang tersebut. Sehingga dikatakatannya, pabrik rokok telah menalangi konsumen dalam membayar cukai kepada pemerintah saat melalukan pembelian pita cukai pada kemasan barang.
“Untuk mengembalikan besaran cukai yang sudah dibayar oleh pabrik. Maka pabrik rokok menambahkan pembayaran Cukai sebagai salah satu komponen dari harga jual rokok. Jadi, penarikan biaya Cukai itu secara otomatis saat membelinya,” jelasnya.
Sedangkan DBHCHT merupakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada daerah Provinsi yang memiliki sentra pertanian penghasil Cukai atau penghasil tembakau. Dan besaran yang diterima dari semua kabupaten tidak sama. Kemudian penggunaan DBHCHT diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBHCHT.
“Maka dari itu, sosialisasi yang kami gelar yaitu untuk mengedukasi dan meningkatkan wawasan masyarakat terkait pentingnya dan manfaat Cukai, serta pemanfaatan DBHCHT bagi kepentingan masyarakat, dan bahayanya rokok ilegal. Sehingga, diharapkan masyarakat di wilayah Kecamatan Camplong tidak terlibat dalam industri rokok ilegal baik terkait produksi atau hal lainnya. Sebab, semuanya sudah ada peraturannya,” harapnya. (MUHLIS/ROS/VEM)