SAMPANG, koranmadura.com – Usai dilakukan penyidikan, pelaku percobaan pemerkosaan terhadap gadis di wilayah Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres setempat.
Kapolres Sampang, AKBP Abdul Hafidz melalui Kasat Reskrim AKP Sudaryanto menegaskan, pelaku percobaan pemerkosaan oleh Mat Hori alias Debek kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah ditetapkan tersangka, tinggal diamankan,” katanya kepada koranmadura.com.
Bahkan AKP Sudaryanto menegaskan, tersangka kini juga statusnya juga ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Saat ini pihaknya mengaku sudah melakukan perburuan terhadap tersangka karena posisinya sudah tidak lagi berada di Madura.
“Kami sudah tetapkan sebagai DPO. Kami sudah kerjasama dengan Resmob di wilayah yang diinformasikan tempat persembunyiannya. Yang jelas Resmob kami telah melakukan perburuan dan hanya menunggu waktu saja . Semoga saja tersangka cepat kami amankan,” tegasnya.
Sebelumnya, Sepupu korban, Abdul Mutallib menceritakan, peristiwa yang menimpa adik sepupunya yaitu terjadi pada Jumat, 8 Oktober 2021 lalu. Kala itu, anak pelaku yang ditinggal ibunya (istri pelaku) menghadiri undangan pengajian dan meminta kepada adik sepupunya untuk menemani di rumahnya (pelaku).
Keasikan main ponsel, adik sepupunya lupa pulang dan tertidur pulas di kamar milik anak pelaku. Namun tidak disangka, ketika keduanya tertidur pulas, pelaku yang tidak lain ayah dari teman adik sepupunya, kemudian menyelinap masuk kamar dan melakukan perbuatan keji terhadap adik sepupunya yang saat ini menjadi korban percobaan pemerkosaan.
Atas perbuatannya, pelaku saat ini terancam dengan Pasal 53 Sub Pasal 285 KUHP sub Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (MUHLIS/ROS/VEM)