SAMPANG, koranmadura.com – Kasus pembunuhan terhadap Suliman, salah seorang tokoh di Desa Paopale Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, kini proses peradilannya di Pengadilan Negeri (PN) setempat memasuki tahap penuntutan.
Humas Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Achmad Wahyudi menyatakan, perkara pembunuhan yang dilakukan terdakwa Heriyanto (32), warga Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, kini sudah menjalani tahap penuntutan. Menurutnya, ada sebanyak 11 saksi yang dihadirkan dalam persidangannya hingga ke tahap penuntutan pada Rabu, 29 September 2021 lalu di PN Sampang.
“Terdakwa dituntut 14 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sedangkan perkara terdakwa disangkakan pasal 340 KUHP yaitu pembunuhan berencana dengan ancaman kurungan seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” jelas Achmad Wahyudi yang juga menjabat Kasi Intel Kejari Sampang, Sabtu, 2 Oktober 2021.
Sementara Humas PN Sampang, Affrizal menyampaikan, pada pembacaan tuntutan dalam perkara pembunuhan korban Suliman di Desa Paopale Laok, Kecamatan Ketapang, oleh terdakwa Heriyanto yaitu pihak JPU Kejari Sampang Anton Zulkarnaen menuntut terdakwa dengan pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana dengan kurungan 14 tahun penjara.
“Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa. Dan terdakwa akan melakukan pembelaan (pledoi) secara tertulis pekan depan. Jadi terdakwa diberikan kesempatan untuk menyusun pledoi,” katanya.
Ditanya apakah terdakwa sebelumnya mendatangkan saksi yang meringankan, Affrisal menyebutkan bahwa terdakwa pada agenda sebelumnya tidak mendatangkan saksi yang meringankan.
“Terdakwa tidak mendatangkan saksi yang meringangkan sama sekali,” pungkasnya. (MUHLIS/ROS/VEM)