BANGKALAN, koranmadura.com – Pembentukan Perlindungan Masyarakat (Linmas) desa di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur belum merata. Dari total 18 kecamatan, hanya Sepulu dan Klampis yang belum membuat struktural Linmas.
Pembentukan Linmas mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan hingga desa wajib dilaksanakan. Hal tersebut tertuang dalam pasal 8, Permendagri Nomor 26 Tahun 2020, tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta Linmas.
Kabid Linmas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangkalan, M. Samsuri menyampaikan, pihaknya sudah mengedarkan surat edaran pembentukan Linmas desa. Sementara kecamatan Sepulu dan Klampis masih dalam tahap persiapan berkas.
“Seperti di kecamatan kota dan yang lain sudah mengumpulkan anggota Linmas desa. Yang belum lengkap Sepulu dan Klampis,” kata dia, Senin 4 Oktober 2021.
Dijelaskan Samsuri, Satugas Tugas (Satgas) Linmas desa, setidaknya terdiri dari kepala Satlinmas, kepala pelaksana, komandan regu dan
anggota. Dalam satu peleton, ada lima regu yang harus dibentuk. Satu regu, minimal terdiri 5 anggota.
Lima regu yang harus dibentuk dalam Linmas desa diantaranya; regu kesiapsiagaan dan kewaspadaan dini, pengamanan, pertolongan pertama pada korban dan kebakaran, penyelamatan evakuasi dan dapur umum.
“Jumlah regu dan anggota sesuai Permendagri nomor Permendagri Nomor 26 Tahun 2020, pasal 19. Jadi sudah jelas semua,” jelas dia.
Kepala Satpol PP Bangkalan, Irman Gunadi mengimbau kepada pemerintah desa, agar segera merampungkan pembentukan Linmas desa. Tujuannya untuk melindungi masyarakat dari gangguan bencana, keamanan, ketenteraman dan ketertiban.
Kami menargetkan tahun 2021 ini pembentukan Linmas desa sudah rampung. Sehingga direncanakan bisa ada pelantikan,” kata dia. (MAHMUD/ROS/VEM)