SUMENEP, koranmadura.com – Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) 2021 yang diterima Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, salah satunya akan dimanfaatkan untuk menekan angka peredaran rokok ilegal.
Dalam rangka itu, Pemkab Sumenep melalui Bagian Perekonomian melaksanakan operasi pemberantasan rokok ilegal dengan melibatkan sejumlah unsur terkait atau stakeholder.
“Kami hanya sebagai fasilitator dalam operasi nanti. Sesuai ketentuan, kami hanya menjadi penanggung jawab saja, karena dalam pelaksanaanya nanti ada dari kantor bea cukai, kepolisian, Satpol PP, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan kami sendiri,” kata Ach. Laili Maulidy.
Kepala Bagian Perekonomian Setkab Sumenep itu menyebutkan, tahun ini anggaran yang disediakan untuk pelaksanaan operasi pemberantasan rokok ilegal sebesar Rp 175 juta.
Dalam prosesnya, operasi pemberantasan rokok ilegal akan menyasar setiap kecamatan di kabupaten paling timur Pulau Madura, sesuai data yang telah dikumpulkan pihaknya selama ini dan data pihak kantor bea cukai.
Mengenai waktu pelaksanaannya, Laili belum menyampaikan. Namun yang jelas pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak kantor bea cukai. Persiapannya juga sudah rampung.
“Titik-titik yang akan dituju itu juga sengaja masih dirahasiakan. Karena kalau diberitahukan, kami khawatir mereka ambil ancang-ancang untuk mengamankan produk rokok ilegalnya,” jelasnya.
“Selama ini sebenarnya upaya untuk memberantas produk rokok ilegal sudah sering kami lakukan meski dampaknya memang kurang maksimal. Dan, tahun ini merupakan rentetan dari ikhtiar yang kami lakukan itu dalam rangka menyadarkan masyarakat,” tambahnya. (FATHOL ALIF/ROS/VEM)