PAMEKASAN, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, sudah tuntas menggelar sosialisasi perundang-undang bidang cukai untuk industri kecil menengah (IKM) dan perwakilan pedagang pasar.
Sosialisasi tersebut berlangsung di Hotel Cahaya Berlian selama dua hari, yakni mulai hari Kamis hingga Jumat, 23-24 September 2021. Kegiatan tersebut diikuti oleh 100 peserta yang dibagi menjadi dua bagian.
Kasi Pengolaan Data dan Sistem Informasi Industri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pamekasan, Nasrullah mengatakan pihaknya berencana untuk melakukan sosialisasi kembali, kalau nantinya ada anggaran lagi dari DBHCHT tahun depan.
“Kita menunggu saja, kalau ada anggan DBHCHT tahun depan, kita berencana akan mengadakan acara kayak gini lagi,” kata Nasrullah, Senin, 4 Oktober 2021.
Menurutnya, dengan adanya sosialisasi perundang-undangan di bidang cukai itu maka masyarakat khususnya peserta industri kecil menengah dan perwakilan pedagang yang mengikuti acara itu mengetahui rokok ilegal ciri-ciri rokok ilegal atau roko tanpa pita cukai. Sehingga tidak melakukan pembelian atau jual beli atau bahkan mengedar rokok yang merugikan negara tersebut.
“Kita sudah memberikan pemahaman mengenai rokok ilegal dan ciri-ciri rokok ilegal kepada IKM dan juga perwakilan pedagang pasar, diharapkan mereka mengerti dan bisa memberikan pemahaman kepada keluarga kerabat tetangga agar tidak menggunakan rokok ilegal,” katanya. (*/ADV/SUDUR/ROS/VEM)