SUMENEP, koranmadura.com – Selain dipakai untuk membayar iuaran BPJS Kesehatan warga miskin yang terdaftar sebagai penerima bantuan iuran daerah (PBID), Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, juga memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2021 untuk pengadaan obat dan bahan medis.
Anggaran dari DBHCHT yang dipakai untuk pengadaan obat dan bahan medis habis pakai di Puskesmas-Puskesmas, baik di wilayah daratan maupun kepulauan, jumlahnya mencapai Rp 3.7 miliar lebih.
Kepala Dinkes Sumenep, Agus Mulyono menyampaikan, pengadaan obat-obatan untuk pengendalian penyakit, rawat inap, maupun rawat jalan, pagu anggarannya mencapai Rp 2,04 miliar.
Menurut Agus, realisasi untuk hal itu sudah cukup ringgi. “Saat ini realisasinya untuk yang pengadaan obat-obatan di setiap Puskesmas itu sudah mencapai 85 persen,” papar dia.
Sedangkan untuk kebutuhan pengadaan bahan medis habis pakai, seperti vitamin, spet suntik, dan lainnya anggarannya ialah Rp 1.7 miliar. “Ralisasinya sudah 75 persen,” tambahnya.
Sebelumnya, Agus menyampaikan tahun ini Dinkes Sumenep mendapat alokasi anggaran sebesar Rp 27,7 miliar dari DBHCHT yang diterima Pemkab Sumenep. Sebagian besar dari dana tersebut, di luar pengadaan obat-obatan dan bahan medis habis pakai, dipakai untuk membiayai kesehatan warga miskin yang terdaftar sebagai penerima bantuan iuran daerah (PBID).
PBID ialah warga miskin yang didaftarkan sebagai peserta BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan yang iuarannya ditanggung oleh pemerintah kabupaten.
Sesuai data Dinkes, jumlah warga miskin di Sumenep yang terdaftar sebagai PBID cukup banyak, yaitu mencapai 57 ribu lebih. “Saya rasa ini merupakan bentuk perhatian luar biasa dari Pemkab Sumenep,” katanya. (FATHOL ALIF/ROS/VEM)