SUMENEP, koranmadura.com – Proyek pembangunan Puskesmas Legung dipastikan sesuai dengan prototipe pedoman pembangunan dan peningkatan fungsi bangunan puskesmas berdasarkan Permenkes Nomor 75 tahun 2014 tentang Puskesmas dan Permenkes Nomor 43 tahun 2019.
Pembangunan Puskesmas di wilayah Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, seluas 543,67 meter itu saat ini telah memasuki tahap penyelesaian konstruksi.
Konsultan Pengawas CV Mulya Consultant, Agus Iriyanto menyampaikan, dalam prosesnya, pembangunan Puskesmas Legung sempat mengalami perubahan desain rencana dan item pekerjaan. Hal itu untuk memenuhi kriteria dan prototipe yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Seperti dikegahui, pada pasal 10 ayat (4) Permenkes Nomor 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat disebutkan bahwa, Puskesmas harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, peralatan, ketenagaan, kefarmasian, dan laboratorium klinik.
“Maka untuk memenuhi kriteria dan prototipe yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan, pembangunan Puskesmas Legung mengalami perubahan desain rencana dan item pekerjaan,” ujar Agus Iriyanto, menjelaskan saat dihubungi awak media.
Selain itu, dia juga menyampaikan bahwa, luas bangunan pelayanan kesehatan tersebut mengalami perubahan. Dalam desain rencana luas bangunan ialah 508,75 meter per segi, namun berubah menjadi 543,67 meter per segi. Hal tersebut untuk menghasilkan bangunan yang sesuai standart teknis dan standart layanan sebagaimana diatur dalam Permenkes.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Sumenep, Agus Mulyono mengaku bahwa pihaknya hanya akan memenuhi prototipe yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan.
Dengan memenuhi prototipe dari Kemenkes RI, diharapkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di Puskesmas tersebut nantinya bisa semakin meningkat dan baik.
“Yang jelas kita mengacu ke sana. Karena teknisnya semua, kan, harus berdasarkan aturan yang berlaku,” kata Agus.
Direktur Tri Tunggal Sakti, Donatus Bayu Erlangga menambahkan, perubahan dan penyesuaian dengan kondisi lapangan tersebut tidak serta merta dilakukan. Namun telah mendapat persetujuan dari stakeholder pelaksana kegiatan terkait dan telah melalui kajian teknis dan biaya.
“Saya kira sah-sah saja diubah untuk menyempurnakan bangunan kesehatan agar penyelenggaraan pelayanan kesehatan ideal dan memenuhi ketentuan yang diatur,” ungkapnya.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun media, perubahan pada paket bangunan Puskesmas Legung meliputi pekerjaan pondasi, elevasi dan design yang disesuaikan dengan pedoman prototipe Permenkes.
Perubahan pondasi yang semula strauss pile diganti menggunakan mini pile karena kondisi tanah di lokasi tersebut berpasir. Akibatnya, dinding atau lubang strauss sulit dibuat antara strauss dan dinding strauss tidak terjadi pengikatan. Setelah dikaji secara teknis, maka disimpulkan pondasi jenis strauss pile tidak dapat dilaksanakan.
Sedangkan elevasi muka tanah bangunan Puskesmas rencana awal berada di bawah permukaan jalan raya. Hanya saja kondisi ini dinilai akan memengaruhi jalur pembuangan sanitasi dan façade Puskesmas. Untuk itu dilakukan peninggian elevasi muka tanah rencana dengan urugan setebal 30 centimeter dari jalan raya.
Selain itu, desain ulang juga diperlukan dalam pembangunan Puseksmas tersebut. Hal ini terjadi karena luas bangunan yang semula hanya 508,75 meter persegi bertambah 34,92 meter persegi sehingga mengakibatkan terjadinya pergeseran tata letak denah.
Penyesuaian ini dilakukan agar bangunan tersebut memenuhi langgam daerah yang diatur dalam Peraturan Bupati, dan alur pelayanan dan facade yang diatur oleh Permenkes.
Selain itu juga terdapat penambahan pekerjaan yang terdiri dari penambahan pekerjaan pagar keliling sepanjang 65 meter serta penambahan pekerjaan interior di ruang pendaftaran dan ruang farmasi. Perubahan ini dimaksudkan untuk memaksimalkan anggaran kegiatan yang dialokasikan pada kontrak pekerjaan bangunan kesehatan Puskesmas Legung.
Terkait waktu pelaksanaan berdasar permohonan perpanjangan waktu yang diajukan oleh kontraktor pelaksana sudah disetujui selama 45 hari, berdasarkan analisa teknis konsultan pengawas dan disetujui oleh PPKo Dinas Kesehatan, disebabkan karena adanya perubahan dan panembahan item baru, jadi pembangunan puskesmas legung ini tuntas tahun ini.
Diharapkan, bangunan Puskesmas Legung itu nantinya akan menjadi ikon Puskesmas pertama di Kabupaten Sumenep yang dibangun sesuai Permenkes Nomor7 5 tahun 2014 dan 43 tahun 2019. (FATHOL ALIF/ROS/VEM)