PAMEKASAN, koranmadura.com – Jelang pelaksanaan musabaqoh tilawatil qur’an (MTQ) XXIX tingkat Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten Pamekasan mewajibkan peserta MTQ dari seluruh kabupaten atau kota untuk menunjukkan sertifikat vaksin kepada panitia.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan, Achmad Marzuki mengatakan Pamekasan sebagai tuan rumah di acara tersebut, maka pihaknya mewajibkan peserta menunjukan sertifikat vaksin.
“Sebelum berangkat masing-masing kafilah dari kabupaten/kota harus membawa surat bebas Covid-19, sertifikat vaksin, minimal dosis pertama,” kata Achmad Marzuki, Rabu, 6 Oktober 2021.
Bagi mereka yang memiliki halangan tertentu, menurutnya, harus menunjukkan keterangan dari dokter.
“Kecuali mereka usianya di bawah 12 tahun, atau mereka tertunda dengan cara membawa surat keterangan dari dokter, atau mereka tidak bisa divaksin dengan membawa keterangan dari dokter juga,” tambahnya.
Peserta yang memiliki riwayat penyakit lain, kata dia, seperti ispa, batuk atau pileg akan dilakukan screening terlebih dahulu sebelum diisolasi di tempat tertentu sesuai dengan protokol kesehatan.
“Kemudian peserta juga harus memiliki kartu BPJS, khawatir ada peserta yang nantinya terdeteksi penyakit atau covid-19,” tambahnya.
Menurut Marzuki panggilan akrab Achmad Marzuki pihaknya akan memperkatat prokes, mulai tempat pelaksanaan lomba hingga tempat penginapan kafilah dengan melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin. Bahkan, setiap tiga hari sekali peserta akan dites swab antigen secara gratis.
“Sebelum mereka pulang juga akan dilakukan tes swab antigen untuk memastikan mereka tidak membawa covid-19 dari Pamekasan,” paparnya. (*/ADV/SUDUR/ROS/VEM)