SUMENEP, koranmadura.com – Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, tahun 2021 dialokasikan ke sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) untuk dimaksimalkan manfaatnya.
Beberapa OPD di lingkungan Pemkab Sumenep yang mendapat alokasi DBHCHT tahun ini, di antaranya ialah Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Moh, Anwar.
Selain itu juga ada Dinas Pertanian Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (Dispertahortbun), Bagian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDA), dan Bagian Perekonomian Setkab Sumenep.
Kepala Bagian (Kabag) Energi Sumber Daya Alam (ESDA) Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Mohammad Sahlan, menyampaikan, penggunaan DBHCHT tahun ini terbagi menjadi tiga komponen.
Tiga komponen yang dimaksud yaitu 50 persen untuk bantuan langsung tunai (BLT), sebesar 25 persen untuk satgas pengawas dan pemberantas rokok ilegal, dan 25 persen untuk kesehatan.
“Realisasi DBHCHT tahun anggaran 2021 ada perubahan, yakni 50 persen diperuntukkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi para petani tembakau dan pekerja pabrik rokok,” urainya.
Sekadar diketahui, DBHCHT sendiri adalah bagian dari transfer ke daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau sebesar 2 persen dari penerimaan cukai hasil tembakau yang diproduksi di dalam negeri.
DBHCHT juga merupakan salah satu kebijakan pengalokasian dana di Indonesia yang telah dilaksanakan sejak beberapa tahun lalu. Kebijakan ini, salah satunya, bertujuan mengatasi eksternalitas negatif yang timbul akibat konsumsi produk tembakau. (FATHOL ALIF/ROS/VEM)