BANGKALAN, koranmadura.com – Penggusuran rumah warga di samping Puskesmas Blega, Kabupaten Bangkalan, Madura sempat memanas. Sebab salah satu pemilik rumah tidak mau pindah dari bangunan yang sudah puluhan tahun ditempati.
Namun, setelah dilakukan negosiasi yang melibatkan, pihak ketiga sebagai pembongkar, Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pemilik rumah meminta waktu 7 hari untuk bongkar sendiri.
Sekretaris Satpol PP Bangkalan, Ari Murfianto menuturkan, penggusuran rumah warga disamping Puskesmas Blega, karena ada perluasan gedung pelayanan kesehatan. Sementara lahan yang dibangun rumah oleh warga sebenarnya milik pemerintah.
“Kita hanya menjalankan permintaan dari Dinas Kesehatan. Penggusuran dimulai kemaren, Selasa 6 Oktober. Kita disana hanya mengamankan saja,” kata dia, Kamis 7 Oktober 2021.
Kata Ari, sapaan akrab dia, ada 4 bangunan yang digusur. 3 pemilik sudah dikosongkan, namun satu orang masih bertahan. Pada saat mau dibongkar masih tetap memanas. Sedangkan pihak ketiga dikejar target untuk menyelesailan sebelum masa kontrak.
“Setelah dikasih pemahaman, bahwa setuju atau tidak setuju bangunan rumah itu tetap di bongkar, karena tanah itu milik pemerintah,” kata dia.
Setelah dilakukan negosiasi, pemilik rumah yang satu itu menerima untuk digusur. Namun, dia meminta waktu 7 hari untuk melakukan pembongkaran sendiri. Sedangkan dari pihak ketiga menyetutui permintaan tersebut. Kesepakatan itu ditandatangani oleh pemilik rumah.
“Pihak pembongkar setuju pemintaan pelimik rumah. Bahkan jika butuh tenaga untuk membongkar akan disiapkan dari pihak ketiga,” jelas dia.
Diketahui, pengamanan penggusuran dikawal oleh aparat penegak hukum dan Satpol PP. Sedikitrnya ada 17 petugas Satpol PP yang diterjunkan. Langkah tersebut dalam upaya mencegah terjadinya sesuatu yang tak diinginkan. (MAHMUD/ROS/VEM)