SUMENEP, koranmadura.com – Sat Reskoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur menangkap NH (44). Penangkapan itu dilakukan atas kepemilikan narkotika jenis ganja.
Warga Desa Laok Jang-jang, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Sumenep itu ditangkap di jalan kecil rumah warga, tepatnya di Dusun Nyangkreng, Desa/Kecamatan Arjasa Sumenep, Rabu, 20 Oktober 2021.
“Saat hendak dilakukan penangkapan, yang bersangkutan melarikan diri,” kata AKP Widiarti, Kasubbag Humas Polres Sumenep, Kamis, 21 Oktober 2021.
Penangkapan itu kata Widi berasal dari informasi masyarakat jika ada kiriman paket yang diduga berisi narkotika jenis ganja. Setelah dilakukan penyelidikan, Polisi melihat orang yang mencurigakan hendak mengambil paket dari jasa pengiriman.
Saat hendak ditangkap NH melarikan diri ke jalan kecil dekat rumah warga. Sementara barang paketan dibuang ke atap rumah warga. Namun, pelarian NH berhasil dihentikan yang kemudian dilakukan penangkapan.
Dari hasil penangkapan tersebut polisi menyita barang bukti berupa satu kantong plastik klip sedang berisi Narkotika jenis Ganja berat kotor ± 8,72 gram, satu buah kotak kardus ukuran kecil berisolasi sebagai bungkus Narkotika jenis Ganja.
c). Sobekan plastic berisolasi sebagai bungkus Narkotika Jenis Ganja, sebuah plastic bertuliskan JNE EXPRESS sebagai bungkus Narkotika jenis Ganja dan satu unit HP merk OPPO warna Biru Tua.
“Setelah ditunjukan oleh petugas yang bersangkutan mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya, Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan oleh Satresnarkoba Polres Sumenep untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas Widi.
Setelah melalui serangkaian penyidikan, Polisi menetapkan NH sebagai tersangka dan dilanjutkan penahanan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) Undang-undang no. 35 tahun 2009, tentang narkotika. (JUNAIDI/ROS/VEM)