SAMPANG, koranmadura.com – Resah karena ada bangunan yang dibangun di atas Fasitas Umum (Fasum), sejumlah warga perumahan Puri Matahari, di Kelurahan Karang Dalem, Kecamatan Sampang, wadul ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang, Kamis, 21 Oktober 2021.
Sejumlah warga perumahan tersebut didampingi pegiat Laskar Pemberdayaan dan Peduli Rakyat Surabaya (Lasbandra). Kedatangan mereka yaitu meminta ketegasan Pemerintah Kabupaten setempat untuk menertibkan bangunan yang meresahkan warga lantaran dibangun di atas fasum yakni di tanah jalan umum yang berada di depan pintu masuk perumahan dan di atas selokan.
RT 5 RW 2, Kelurahan Karang Dalem, Puri Matahari, Sampang, Sutarjo mengaku, pihaknya bersama warganya mendatangi para wakil rakyat yaitu tidak lain hanya meminta kejelasan penyelesaian terhadap fasum yang sudah terlanjur dimanfaatkan adanya pembangunan.
“Tadi dari Pemkab menyatakan masih melakukan Legal Opinion (LO) ke Kejaksaan Negeri. Tapi yang jelas kami tetap menginginkan fungsi awal fasum itu, mengingat di sana merupakan jalan raya ada lembaga lagi, belum lagi ada selokan. Dan kami juga tidak dilibatkan soal pengajuan LO itu,” ujarnya.
Menurutnya, alasan adanya penolakan warga terhadap keberadaan bangunan di atas fasum tersebut dikarenakan sudah mengalihfungsikan fasum yang peruntukannya untuk jalan dan selokan.
Sementara Kabag Hukum, Sekretariat Pemkab Sampang, Harunur Rasyid menyampaikan, penyelesaian adanya bangunan yang berada di atas fasum di Perum Puri Matahari sudah memberikan tanggapan melalui pendapat dari OPD terkait.
“Saat ini, Pemkab masih meminta pertimbangan hukum kepada Kejari,” ujarnya..
Berdasarkan penjelasan Kabid Pendapatan PBB, Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Chairijah menyampaikan, pemilik bangunan berupa toko yang dibangun di atas fasum di depan pintu masuk perum Puri matahari tersebut memang menunjukan bukti pembayaran pajak berupa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Namun demikian, pihaknya menegaskan bahwa dalam SPPT tersebut bukan berarti objek tersebut menjadi hak milik.
“Dalam SPPT yang ditunjukan yaitu terbit 2016 berupa pemiliharaan bangunan. Padahal bangunan yang dikeluhkan warga itu baru dibangun pada 2020 lalu. Jadi SPPT yang ditunjukan ke Kami, bukan SPPT pada objek tanah itu. Kami tegaskan, untuk Fasum tidak pernah mengeluarkan SPPT. Jadi itu hal aneh ketika muncul tanah dan bangunan, makanya kami meminta melakukan pemetaan kepada pengembang,” ungkapnya.
Mengenai penindakannya, Kepala Satpol PP Sampang, Suryanto mengaku masih menunggu kepastian hukum untuk melakukan tindakan. Pihaknya juga menegaskan, larangan adannya pembangunan di atas fasum juga diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).
“Kemarin kamu langsung eksekusi bangunan di jalan Pahlawan karena pemilik tidak melakukna sanggajan dan tidak bisa menunjukan bukti-bukti. Nah kalau yang bangunan di Puri Matahari ini lain, pemilik bangunan punya IMB lho. Sudah ada teguran, tapi teguran itu dibalas dengan menunjukan dokumen bukti-bukti,” kilahnya.
Namun begitu, pihaknya menegaskan akan melakukan penindakan manakala semuanya sudah ada kejelasan dan kepastian hukum.
Sekadar diketahui, dalam audiensi tersebut dihadiri oleh beberapa pihak di antaranya Wakil Ketua DPRD Arif Amin Tirtana, pegiat Lasbandra, Kepala DPMPTSP dan Naker, Inspektur, Kepla Satpol PP, Pejabat DPRKP, Kabag Hukum, Bagian Aset dan Bagian Pendapatan BP2KAD, Camat Sampang, Lurah Karang Dalam serta Ketua RT setempat. (MUHLIS/ROS/VEM)