SUMENEP, koranmadura.com – Satreskoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur kembali mengungkap penyalahgunaan narkoba. Kini dua pemuda asal Kecamatan Bluto, Sumenep ditangkap karena narkoba jenis sabu-sabu, Kamis, 21 Oktober 2021.
Dua pemuda itu diantaranya berinisial FA (25) dan SN (34). Mereka berdua merupakan warga Dusun Tajjan, Desa/Kecamatan Bluto, Sumenep.
“Yang bersangkutan ditangkap diruang tamu rumah kosong, Desa Daramista, Kecamatan Lenteng, Sumenep,” kata AKP Widiarti, Kasubbag Humas Polres Sumenep,
Penangkapan tersebut kata Widi, berawal informasi masyarakat jika di Kecamatan Lenteng akan ada warga yang hendak mengkonsumsi sabu. Atas informasi itu Polisi melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi adanya warga yang sedang mengkonsumsi sabu-sabu.
Tidak lama kemudian, petugas langsung melakukan penggerebekan yang disertai penggeledahan. “(Saat penggerebekan) Posisi (mereka berdua red.) sedang duduk di kursi ruang tamu rumah kosong tersebut,” jelas Widi.
Polisi menyita barang bukti dari FA berupa satu poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 0,51 gram, seperangkat alat hisap Narkotika jenis sabu terdiri dari sebuah bong terbuat botol plastik bekas merk LABINI yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan sedotan plastik, satu pipet kaca, satu buah korek api gas warna bening, satu unit HP Merk SAMSUNG DUOS warna Silver.
Hasil pemeriksaan sementara kata Widi mereka mengakui jika barang tersebut merupakan miliknya. “Selanjutnya kedua terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas Widi.
Setelah melalui serangkaian penyidikan, FA dan SN ditetapkan sebagai tersangka dan dilanjutkan penahanan.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 132 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (JUNAIDI/ROS/VEM)