Oleh : Miqdad Husein
Aparat kepolisian akhirnya bertindak tegas menangkap pelaku dan penanggungjawab pinjaman online ilegal yang selama ini cukup meresahkan masyarakat. Pihak Kemeninfo pun tegas menutup sekitar 4874 akun Pinjol ilegal hingga Oktober 2021.
Sepak terjang Pinjol ilegal ini memang sangat mengerikan dan meresahkan. Mengerikan karena kelipatan bunga yang sangat luar biasa, yang dipaksakan kepada para peminjam. Banyak kasus yang terjerat Pinjol ilegal kelimpungan dengan praktek kotor mereka. Bayangkan, meminjam 1 juta, menerima hanya 900 ribu, tahu-tahu membengkak menjadi puluhan dan ratusan juta. Tidak ada kejelasan bagaimana terjadi pembengkakan luar biasa hanya dalam kurun waktu beberapa bulan.
Meresahkan karena para penagih Pinjol ilegal jauh lebih galak dan memuakkan dibanding penagih kredit sepeda motor yang bermasalah. Mereka bukan hanya menteror peminjam. Bahkan, setiap nomor telpon yang terkait dengan peminjampun kebagian menjadi sasaran teror para penagih.
Mereka seperti tidak peduli tentang siapa yang sebenarnya meminjam. Yang terpenting, setiap yang terkait dengan peminjam jadi sasaran penagihan. Di sini terlihat jelas ada upaya peminjam agar segera bayar melalui cara mempermalukan memberitahu kepada keluarga, kawan dan siapapun yang memiliki hubungan telpon kepada peminjam.
Kelipatan ratusan kali keharusan membayar tanpa kejelasan aturan serta teror yang sangat luar biasa, jelas merupakan serbuan derita luar biasa. Susah membayar karena tagihan membengkak ratusan kali, rasa malu luar biasa membuat beberapa peminjam tak mampu menghadapi kenyataan hidup sehingga memilih tindakan nekad.
Krisis ekonomi luar biasa akibat pandemi membuat masyarakat kehilangan kejernihan berpikir dalam mengatasi kesulitan ekonomi. Mereka, karena keterdesakan terpaksa mencari pinjaman paling mudah, yang saat ini bertebaran di media sosial. Sayangnya, masyarakat kurang berhati-hati sehingga terperangkap janji-janji manis para penyelenggara Pinjol ilegal.
Pinjol legal sebenarnya ada di tengah masyarakat. Namun, karena kurang informasi dan gencarnya Pinjol ilegal menawarkan berbagai pinjaman, masyarakat mudah terperangkap memilih jalan pintas.
Kemudahan Pinjol memang menjadi sedikit solusi keterdesakan masyarakat dalam kesulitan menghadapi dampak pandemi. Namun, pemerintah harus lebih aktif mengawasi dan melindungi masyarakat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu sangat ketat mengatur penyelenggara Pinjol. Penyelenggara yang terbukti melakukan tindakan sebagaimana Pinjol ilegal, yang melakukan berbagai teror mengerikan harus ditindak tegas dengan dicabut izinnya.
Untuk pembersihan dan agar masyarakat tidak terperangkap Pinjol ilegal, sudah seharusnya diintensifkan informasi mana Pinjol legal, yang mendapat izin pemerintah dan keseluruhan prakteknya mengacu paraturan pemerintah. Dengan demikian masyarakat jika memang terdesak memerlukan pinjaman hanya melalui jalur Pinjol legal.
Kemeninfo sebagai institusi yang mengatur dan mengawasi dunia maya, media sosial, perlu bertindak lebih aktif lagi. Pinjol yang tak terdaftar di OJK tanpa kompromi harus segera ditutup.
Persoalan pinjam meminjam ini sebenarnya merupakan bagian keseharian dari kehidupan masyarakat. Sebelum Pinjol ilegal yang meresahkan, sudah menjadi rahasia umum banyak praktek bank keliling yang tak kalah kejam memperlakukan peminjam dalam soal bunga. Mereka yang biasa disebut rentenir itu tak kalah meresahkan. Beberapa lokasi di Jabotabek sampai merasa perlu melarang bank keliling masuk ke kawasan lingkungannya karena dianggap berbahaya.
Inilah realitas sosial yang masih menjadi pekerjaan rumah tak hanya pemerintah tapi juga masyarakat keseluruhan.
Pilihan Pinjol ilegal dan bank keliling lebih karena kemudahan dan ketiadaan jaminan saat meminjam. Sayangnya, banyak yang tak menyadari atau bisa jadi kurang peduli akibat kondisi terdesak, dibalik kemudahan bertumpuk berbagai kesulitan dan kengerian.
Penting di sini pemerintah disamping menindak tegas Pinjol ilegal dan bank keliling perlu upaya solusi ke akar masalah. Pertama, tentu persoalan peningkatan ekonomi. Kedua, membekali masyarakat dengan akses ekonomi ke lembaga keuangan resmi. Di sini pemerintah Jokowi telah melakukan langkah mempermudah sertifikasi tanah sebagai jaminan jika membutuhkan modal misalnya.
Ketiga, ini yang sangat penting, ketersediaan lembaga keuangan mikro yang memberi kemudahan dan bimbingan keuangan kepada masyarakat.
Pinjol ilegal dan bank keliling merupakan penyakit sosial yang merebak ketika persoalan ekonomi membelenggu masyarakat. Penting pemerintah proaktif dan masyarakat berupaya saling membantu. Bukankah masyarakat Indonesia memiliki keterikatan keagamaan, yang salah satu ajarannya tentang kepedulian pada sesama.