SAMPANG, koranmadura.com – Perlindungan untuk kaum Difabel atau disabilitas yang direncanakan untuk diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, semakin mendapat kejelasan dan menjadi angin segar karena menjadi perioritas dalam meja kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda) DPRD Sampang, Moh Faruq mengatakan, soal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk perlindungan kaum disabilitas di wilayah Kabupaten Sampang saat ini sifatnya masih pengusulan. Menurutnya, pada 2021, ada tujuh Raperda inisiatif DPRD yang sudah masuk dalam instrumen perencanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang dilakukan secara terencana, terpadu dan sistematis yakni dari usulan mulai dari tingkat Fraksi maupun Komisi.
“Kami bersama teman-teman di Bapemperda yaitu memperiorotaskan Raperda tentang perlindungan untuk kaum disabilitas. Dan itu akan dimasukan dalam Bapemperda 2022 yang nanti pengesahannya akan bersamaan dengan pengesahan APBD murni 2022,” janjinya, Senin, 11 Oktober 2021.
Politisi PPP itu menegaskan, untuk pembahasan Raperda tentang perlindungan disabilitas dikatakannya akan dilakukan pembahasan pada 2022 mendatang.
“Disahkan di Propemperda 2021, dan pembahasannya pada 2022 mendatang,” terangnya.
Disinggung soal fasum seperti ketersediaan kursi roda untuk para disabilitas, Moh Faruq mengaku sudah menyampaikan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yaitu Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos dan PPPA)
“InsyaAllah Dinsos akan menganggarkannya pada 2022 mendatang,” pungkasnya. (MUHLIS/ROS/VEM)