BANGKALAN, koranmadura.com – Salah satu pemuda di Kabupaten Bangkalan, Madura, harus berususan dengan polisi. Sebab, dia telah meyalahuganakan sabu-sabu. Pria itu mencoba sembunyikan barang haram dalam kamar. Namun, hal itu tercium petugas.
Diketahui, pemuda itu berinisial TC (28), asal Kelurahan Pangeranan, Kecamatan Kota, Kabupaten Bangkalan. Dia ditangkap petugas Kepolisian Resor (Polres) setempat pada tanggal 21 Oktober 2021 kemaren.
Kasat Narkoba Polres Bangkalan, Iptu Iwan Kusdiyanto menuturkan, tersangka diamankan saat berada rumah kediaman. Di lokasi, polisi menemukan barang bukti berupa sabu sebesar 1,22 gram. Diduga kuat, barang haram itu milik TC.
“Tiga klip plastik diduga isi sabu, yaitu berat 0,44 gram, 0,40 gram dan 0,38 gram yang sengaja disembunyikan dalam kamar,” ulas dia, Selasa 26 Oktober 2021.
Disampaikan Iwan, sapaan pria berpangkat inspektur polisi satu (Iptu), tersangka sudah mengakui, bawah sabu-sabu yang dipisah dalam bentuk klip plastik itu miliknya. Oleh sebab itu, guna tidak lanjut pemeriksaan, TC diamankan di Mapolres Bangkalan.
“Tersagka kita jerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas dia. (MAHMUD/ROS/VEM)