BANGKALAN, koranmadura.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangkalan, Madura telah menyiapkan uang penyewaan sebesar Rp 402 juta untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Desa Bunajih, Kecamatan Labang.
Kepala DLH Kabupaten Bangkalan, Anang Yulianto menyampaikan, pihaknya menyewa TPA tersebut kepada pihak perorangan. Setiap bulan dikenai biaya sewa sebesar 33.500.000. Sehingga ketika ditotal selama satu tahun mencapai Rp. 402.000.000.
“Biaya sewa Rp 33.500.000 setiap bulan itu sudah termasuk pada pembayaran pajak,” kata dia, Kamis 21 Oktober 2021.
Dijelaskan oleh Anang, sapaan akrab dia, dalam waktu dekat ini masih mencari lahan TPA yang lebih potensial. Tentunya, lokasi yang bisa dijangkau kendaraan dan tidak mengganggu warga. Jika berhasil, tahun 2022 yang akan datang tidak perlu sewa lagi.
“Kita mencoba melirik di TPA Desa Buluh, Kecamatan Socah. Rencananya akan direvitalisasi menjadi TPA yang tidak mengeluarkan bauk tak sedap,” ulas dia.
Sedangkan masa sewa TPA yang di Desa Bunajih, kata Anang berakhir pada bulan Maret 2022 mendatang. Pihaknya berkomitmen, di masa kepemimpinan di DLH akan menyelesaikan persoalan sampah di kabupaten paling barat Pulau Madura
“Ini usaha kami, agar sampah di Bangkalan tidak selalu jadi persoalan,” pungkas dia. (MAHMUD/ROS/VEM)