BANGKALAN, koranmadura.com – Cafe Alimura di Jalan R.E. Marthadinata, Kelurahan Mlajah, Kabupaten Bangkalan, Madura ternyata ada tempat karaoke yang tak memilik izin. Oleh sebab itu, beberapa petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menutup usahanya, pada Selasa 26 Oktober 2021.
Pantauan koranmadura.com, petugas Satpol PP Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), mendatangi tempat karaoke tersebut. Mereka ditemui oleh pemilik usaha, Saifurrahman. Sekitar 30 menit petugas memberikan arahan kepada pemilik usaha.
Usai diberikan arahan, bahwa tempat karaoke di Cafe Alimura yang ilegal tidak boleh beroperasi, petugas gabungan tersebut langsung melakukan penyegelan tampat karaoke dan memberikan garis pembatas (police line). Sedang warung kopinya masih tetap beroperasi.
Kabid perundang Undangan Satpol PP Bangkalan, Soepardi menyampaikan, penyegelan tempat karaoke tersebut usai menyebarnya video biduan bernyanyi bersama beberapa orang dalam ruangan di Cafe Jalan R.E. Marthadinata. Untuk meredam hal itu, phaknya langsung mengambil langkah.
“Kita ke tempat Cafe Alimura yang diduga ada tempat karaoke untuk memberikan teguran. Apa lagi, di Bangkalan dikenal Kota Dzikir dan Shalawat,” ucap dia.
Penutupan tersebut hingga waktu yang tak ditentukan. Kata dia, jika sudah melengkapi surat izin usaha karaoke, maka bisa jadi dibuka kembali. Namun, selama operasional di dalam ruangan tidak melanggar norma dan etika. Karena di Bangkalan masuk Kota Dzikir dan Shalawat.
“Jika izinnya sudah dilengkapi kemungkinan dibuka lagi. Tapi kalau tempat ngopi di luar tetap dibuka, hanya tempat karaoke saja,” ulas dia.
Sementara pemilik usaha Cafe Alimura, Saifurrahman membantah jika tempat usahanya disebut tempat karaoke. Kata dia, dirinya hanya menyediakan tempat meeting room dengan free karaoke. Biasanya, dua ruangan itu digunakan untuk tempat pertemuan resmi dan acara ulang tahun.
“Bukan room karaoke, tapi meeting room. Kita matok harga Rp 100 ribu per jam,” kata dia.
Dijelaskan oleh dia, tiga kabupaten di Madura, mulai dari Sumenep, Pamekasan dan Sampang sudah punya room karaoke. Hanya Bangkalan yang masih belum ada. Menurut dia, dari pada masyarakat Kota Salak ke luar daerah berkeraoke lebih baik di Bangkalan, agar uang tidak keluar daerah.
“Jadi kan eman perputaran uang di Bangkalan ke luar, seperti ke Surabaya. Lebih baik di Bangkalan ada tempat karaoke tapi dikelola dengan baik,” ucap dia.
Namun, menanggapi perihal penutupan tempat karaoke tersebut, dirinya menerima atas tindakatan petugas Satpol PP Bangkalan. Sambil lalu, akan mengurus berkas izin usaha. Dia mengaku sudah 2 tahun beroperasi.
“Sekarang kita masih proses mengurus izin usaha,” imbuhnya. (MAHMUD/DOS/VEM)