BANGKALAN, koranmadura.com – Kepala Desa (Kades) Blega, Kecamatan Blega, Bangkalan, Fauzi meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda), sebelum dilakukan penggusuran rumah warga di sekitar Puskesmas agar tunjukkan bukti sertifikat tanah.
“Jika benar milik pemerintah tunjukkan sertifikat tanahnya, agar kita bisa percaya,” kata dia, Rabu, 6 Oktober 2021.
Baca: Perluasan Puskesmas Blega Kuras Rp 6,5 Miliar, 4 Bangunan Warga Terancam Digusur
Menurut Fauzi, selama menjabat sebagai pimpinan pemerintah Desa Blega, dirinya belum menerima lagi tindaklanjut pembuatan sertifikat untuk lahan Puskesmas. Sehingga dia yakin Pemda tidak memiliki legalitas kepemilikan tanah.
“Saya ingat betul, sempat mengajukan proses pembuatan sertifikat. Tapi saya tidak tandatangani karena memang ditempati warga,” tutur dia.
Lagipula, lanjut Fauzi, pihaknya sudah memberikan tanah pecaton sebagai penggati. Lahan itu, persis ada di belakang Puskesmas Blega. Pemerintah seharusnya lebih memaksimalkan pembangunannya ke belakang saja.
“Pemda mau di sebelah kiri Puskemas, padahal sudah diganti ke belakang lebih luas,” terangnya.
Sementara Camat Blega, Syaiful menjelaskan, berdasarkan data dari aplikasi Sistem Informasi Manajemen Barang dan Aset Daerah (Simbada), tanah yang dibangun oleh warga di samping Puskesmas tersebut terdaftar sebagai aset daerah.
“BPN dan Dinkes sudah melakukan pengukuran dan bertemu dengan warga tapi terhambat di tandatangan desa,” kata dia.
Disampaikan Syaiful, jika desa tidak punya data terkait kepemilikan tanah, maka permasalahan tersebut tentu sudah jelas, bahwa tanah itu milik pemerintah. Awal mulanya, tanah itu milik pasar. Karena pindah, lalu diserahkan ke Puskesmas.
“Kita bicara ini menggunakan data, sebab, jika adu argumentasi tidak akan selesai,” pungkasnya. (MAHMUD/ROS/VEM)